Bupati Diminta Sikapi Polemik Rasionalisasi Honorer Bener Meriah

BENER MERIAH --- Polemik masalah rasionalisasi honorer Bener Meriah belum juga mereda, masih menjadi perbincangan dikalangan honorer itu sendiri atau pun masyarakat pada umumnya.

Baru-baru ini sebuah aliansi menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Bupati Bener Meriah Nomor 800/597/2017 , yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2017, tentang rasionalisasi honorer mereka anggap merupakan penzhaliman.

Terkait masalah tersebut, Armi Arija koordinator wilayah tengah Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) dan juga alumnus ilmu Administrasi Negara Universitas malikussaleh menilai, kebijakan Bupati terkait Rasionalisasi tersebut perlu ditinjau kembali oleh Bupati. 

"Kami melihat langkah yang diambil oleh Bupati sejauh ini perlu ada perhatian khusus dalam proses implementasinya,  mengingat saat ini masih ada ketidakpuasan (Public Discontent) disitu, bukan berarti dicabut tetapi lihat dulu efektifitas dan efesiensi dari pengimplementasianya, berarti indentifikasi masalah dulu baru indefikasi alternatifnya," ujar Armi, Rabu 30 Mei 2018.

Dalam ilmu kebijakan, tambahnya, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan Kebijakan publik mulai dari  penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/ legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan. 

"Nah disini apakah langkah dan prosesnya sudah betul-betul dilakukan ?  kami pikir ini belum tuntas sebab masih belum sesuai dengan karakter kebijakan publik yakni mengarah dan mampu  menyelesaikan masalah serta tidak menimbulkan kembali masalah baru," ungkapnya.
Mahasiswa magister Adm publik Unimal ini mengharapkan ada respon dari Bupati, seyogyanya Bupati dan jajaranya sudah seharusnya  melakukan Monitoring dan evaluasi sebagai langkah untuk mengetahui tingkat perkembangan efektifitas dan efiensi  dari Surat keputusan tersebut, yang memang kenyataanya belum sesuai dengan prinsip dan karakter kebijakan publik.

Intinya pemerintah daerah perlu bersikap minimal memberi konfirmasi dan klarifikasi terhadap kondisi sekarang, agar bisa mengembalikan Public trust (Kepercayaan) pada pemerintah. 

Diakhir pernyataanya Armi menutup dengan kalimat, kebijakan publik itu lahir minimal menguntungkan dan memberi manfaat pada satu orang namun tidak merugikan seorang pun. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru