Pjs Bupati Pijay: Jagalah Amanah sebagai Sekretaris Daerah

PIDIE JAYA ---- Pelantikan Sektaris Daerah (Sekda) oleh Pejabat Sementara (Pjs) di Pendopo Bupati. Pelantikan dan pengambilan sumpah Drs. Abdul Rahman Puteh,  SE, MSi yang sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama lima bulan lebih,  Senin 16 April 2018.

Bupati Kamaruddin Andalah dalam sambutannya mengatakan,  satu-satunya Sekretaris daerah di Aceh yang diproses dengan dua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Sekda. 

Dalam proses Rekrutmen menggunakan peraturan pemerintah Nomor 11,Tahun 2017 tentang ASN setelah memperoleh tiga besar kita menggunakan peraturan Nomor 58 /2009 tentang pengakatan Sekretaris Daerah yang berlaku khusus dan Nasional,  ujarnya.

"Semua pejabat Birokrasi yang ada di Pidie Jaya dibawah Sekda karena sekda berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 PP 2017 sebagai pejabat yang berwewenang dibilang aparatur sipil, Kepala Dinas atau SKPK bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota harus Melalui Sekda," kata Kamaruddin.

Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Fachruzzan pada The AtjehNet mengatakan, Abdul Rahman Pantas dan sudah Sesuai di Sekretaris Daerah (Sekda)  Ilmu tentang Kepemimpinan sudah Mumpuni, Ramah, dekat dengan Masyarakat, juga berjiwa Sosial.

"Kita berharap Kinerjanya semakin Baik untuk bersama-sama membangun Kabupaten yang kita banggakan ini," tutup Wakil DPRK. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru