Kinerja Pemkab Bireuen Merosot Tajam, Beasiswa telah Dicoret

BIREUEN - Program bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, serta dana bantuan santri miskin di Kabupaten Bireuen dilaporkan telah dihentikan oleh pemkab setempat. 

Kondisi ini, menjadi salah satu indikator gaya kepemimpinan H Saifannur S. Sos, tidak memihak rakyat kecil disamping ketimpangan lain yang terjadi selama rezim bupati itu berkuasa. 

Menurut M Iqbal S. Sos. Tokoh Muda Pemimpin Aceh (SPMA Aceh) menuturkan, kinerja Pemkab Bireuen benar-benar merosot tajam. Selain bobrok dan amburadulnya sistem pemerintahan maupun pelayanan publik sejak beberapa bulan terakhir. Dengan ditambah berbagai isu miring yang merebak selama ini mengarah dinasty keluarga bupati yang dikesannya cenderung ikut campur dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Bireuen. 

Kini bertambah lagi kabar seputar penghentian Beasiswa bagi ratusan Mahasiswa, serta bantuan Beasiswa bagi santri dayah dari keluarga miskin yang mulai jadi sorotan publik di Kabupaten Bireuen baru baru ini.

"Saudara kita masyarakat Bireuen yang ekonominya lemah, benar-benar terabaikan haknya selama bupati ini, bukan hanya ekonomi saja yang makin sulit, tapi Pemkab Bireuem juga seperti tak ada peran dan perduli terhadap hak hak fakir miskin. Seperti perintah konstitusi Republik Indonesia dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat (1) "Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan. Ayat(4) "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran 
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pendidikan Nasional. Ayat (5)) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan 
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Pasal 183
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Pasal 34 
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** ) 
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat 
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** ) 
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan

Sekarang mencuat lagi isu yang berkembang bantuan pendidikan (Program Beasiswa Fakir-Miskin) dalam APBK 2018 Bireuen sudah dihentikan dengan diduga dialihkan pada sektor pembebasan lahan.

"Apa lagi yang bisa kita harapkan kepada Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos-Dr Muzakar SH.M.Si bila banyak kebijakan pemerintah yang pro rakyat banyak yang di coret dalam APBK Bireuen ," ungkap M Iqbal Peudada sangat kesal, Minggu 23 April 2018.

Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu Pemda Bireuen selalu mengalokasikan dana setiap tahun, untuk anggaran  program lebih kurang 1 Milyar lebih dalam APBK Bireuen beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, serta santri miskin yang disalurkan sesuai mekanisme sesuai kondisi anggaran merupakan suatu bentuk kepedulian Pemkab Bireuen sebelumnya.

Namun, kini program itu tak ada lagi, dikabarkan telah dihapuskan oleh Pimpinan Daerah Bireuen. Patut Diduga, guna menutupi kekurangan anggaran belanja lain, sehingga mengorbankan hak-hak rakyat miskin yang sangat membutuhkan program pro rakyat tersebut dari kebijakan pengalokasian anggaran Pemkab Bireuen di sektor peningkatan sumber daya manusia yang sedang menempuh pendidikan bagi saudara kita yang tergolong fakir-miskim Pemkab Bireuen seharusnya jangan tutup mata tanpa dihapuskan dalam APBK Bireuen 2018. Dikarnakan rakyat masih sangat membutuhkan Program Beasiswa tersebut bukan dialihkan kepada proyek fisik saja, cetus Iqabal Peudada kepada awak media. (R)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru