Bireuen
Ini Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bireuen yang Dibekuk Polisi
BIREUEN --- RZ bin Y warga Pante Peusangan, Kecamatan Peusangan yang merupakan karyawan SPBU di Cot Gapu dan RA warga Buket Teukueh selaku pembeli serta penimbun BBM subsidi jenis premium digelandang ke Mapolres.
Mereka tersangka pelaku penimbunan sedikitnya 2,7 ton Premium yang diamankankan Polres Bireuen dari SPBU Cot Gapu.
Polres Bireuen berhasil mengungkap aksi penimbunan Premium yang dibeli dari SPBU No 14.243.427 dan dua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres setempat.
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rizki Adrian SIk kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penimbunan BBM dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat melakukan penindakan ke lokasi polisi menemukan 30 jerigen berisi 1.025 liter bensin di kawasan Cot Gapu.
"Hasil pengembangan, kembali ditemukan timbunan bensin di Desa Buket Teukueh," ungkapnya, Kamis 5 April 2018.
Dari lokasi kedua, sebut Rizki, polisi mengamankan premium dalam 31 jerigen berisi 1.050 liter, 4 drum besi sebanyak 310 liter, serta dua drum fiber berisi 420 liter.
"Mereka dijerat pasal 53 huruf (c) jo pasal 55 UU No 27 tahun 2001 tentang migas dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," jelasnya. (MS)
Via
Bireuen