Karyawan PT Raja Minta Hak Mereka Dipenuhi

Kepala Disnaker Aceh Timur lakukan mediasi bersama Pihak PT RAJA
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Karyawan  PT  Wahyu Rizky Ardi Jaya Agro (RAJA) tepatnya di Desa  Blang Simpo, Kecamatan Pereulak Kota, Kabupaten Aceh Timur meminta pihak perusahaan supaya merealisasikan hak hak karyawannya yang diduga selama ini belum dipenuhi oleh pihak PT tersebut , Rabu 07 Febuari 2018.

Menurut salahsatu karyawan PT Wahyu Risky Ardy Jaya saat di temui di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Aceh Timur mengatakan dirinya dan karyawan lainnya menuntut pihak perusahaan menepati janji mereka untuk menaikan gaji karyawan dari Upah Maksimum Provinsi (UMP) 2016 2.150.000 sesuai Peraturan Gebenur ( Pergub )  Aceh  dengan UMP 2018 2.700.000.

"Kami hanya meminta hak kami, jangan hanya memberi janji palsu kami sudah muak," Desak salah satu karyawan yang tidak mau namanya di Publikasikan Media ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Mansur mengatakan terkait tuntutan  pekerja sudah disepakati oleh PT Wahyu Ardy Jaya Agro, pekerja dan Pihak Disnakertrans. 

"Sudah ada hasil kesepakatan, tuntutan pekerja akan di penuhi, seperti upah sesuai UMP, dengan waktu 7 jam kerja, status pekerja juga karyawan tetap, bagi SKU pemanen sawit target 60 tandan perhari," Jelas Mansur.

"Kemudian kita juga meminta pekerja harus berkeja sesuai aturan, dan hasil kesepatan ini sesuai mediasi antara tanggal 14 Maret akan penandatanganan kesepakatan itu, sebut Mansur lebih lanjut.

Sementara itu pihak PT. Wahyu Rizky Ardy Jaya agro, saat dimintai tanggapan di Kantor Disnaker Aceh Timur  sebanyak dua kali oleh wartawan enggan memberikan Komentar  terkait persoalan yang membawa nama PT besar tersebut

"Nanti ya belum selesai, Ungkap Wahyu Riski Diretur utama PT Wahyu Risky ardy Jaya Agro, didampingi Asisten Komaruddin. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru