Aceh Utara
15 Narapidana Penghuni Rutan Lhoksukon Dipindahkan ke Lapas Klas III Langsa
ACEH UTARA - Sebanyak 15 narapidana penghuni rutan Lhoksukon hari ini, Sabtu (31/03/2018) sekira pukul 09.20 Wib dipindahkan ke Lapas Kelas III Langsa dengan pengamanan dan pengawalan dari 1 (satu) regu Satuan Shabara dan personil gabungan Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan izin lisan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut dilakukan karena untuk menjalani sisa pidana dan pembinaan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa. Seperti yang disampaikan Kapolres Aceh Utara melalui Kasubag Humas Polres Aceh Utara, AKP M Jafaruddin kepada awak media, Sabtu (31/03/2018).[rilis/SA]
Via
Aceh Utara