News
Sikap Aspemo terhadap Kebijakan Pemkab Karimun
NET ATJEH, KARIMUN --- Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo) menanggapi pengumuman publikasi media massa nomor 480/HMS/149/XII/2017 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tanggal 11 Desember 2017 ditandatangani asisten pemerintahan dan kesra Drs Muhamad Tang, MM.
Pemerintah Kabupupaten Karimun mengumumkan syarat pendaftaran dan peliputan media massa yang intinya antara lain, Mengajukan permohonan kerjasama penyebaran informasi dan publikasi untuk tahun 2018 dengan melampirkan profil perusahaan lengkap dengan dokumen sebagai berikut ; pengesahan menteri hukum dan ham; surat domisili; NPWP; SIUP; TDP; izin-izin teknis lainnya
Media diharuskan Lolos verifikasi Administrasi Dewan Pers dan Pimpinan Redaksi minimal dijabat oleh Wartawan Utama dengan melampirkan photocopy kartu dan surat penunjukan sebagai pemimpin redaksi.
Selain itu, wartawan liputan khusus di kabupaten Karimun, minimal Wartawan muda dengan melampirkan photocopy kartu pers serta terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi yang diakui dewan pers (PWI,AJI dan IJTI), dan terakhir melampirkan kliping berita positif tentang pemerintah kabupaten Karimun 3 (tiga) bulan terakhir.
Atas kondisi ini, pengurus Asosiasi pemilik media online (ASPEMO) Kepri yang telah mendeklarasikan ASPEMO Kepri di Tanjungpinang 16 Desember 2017 menyatakan sikap.
Menurut Ketua Aspemo Kepri Jonni Pakkun, wadah berhimpunnya 65 pemilik media online yang berbadan hukum akan menyambangi Pemkab Karimun dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi sekaligus memediasi keberatan 65 para pemilik media online di Kepri terkait kebijakan Pemkab Karimun yang dianggap melakukan tindakan diskriminasi terhadap badan usaha media online yang dilindungi oleh UU.
"Pengurus Aspemo Kepri tempat bernaung badan usaha yang mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang di Indonesia menerima keberatan dan keluhan para pemilik media online terkait syarat kerja sama media online dengan Pemkab Karimun," ungkapnya dalam release, Senin 18 Desember 2017.
"Untuk itu kita jalin komunikasi dan mediasi dengan pemkab Karimun sebelum melakukan langkah hukum seperti yang di rencanakan para pemilik media online," jelas Jonni Pakkun.
Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Aspemo Kepri Azli Rais Aduspil di dampingi Ketua bidang Organisasi dan hukum Aspemo M. Sukur SH.
"Menanggapi situasi ini, saya selalu ketua harian menghimbau kepada para pemilik untuk tetap sabar dan tidak menghujat, kita sudah sepakat agar Aspemo bisa mengambil langkah terbaik dan bermartabat karena bagaimanapun Perusahan Pers yang berbadan hukum tetap akan bermitra dengan Pemkab Karimun, maka kita akan tempuh langkah-langkah yang elegan sesuai kaidah Hukum," tambah Azli Rais Aduspil.
Sekjen Aspemo Kepri tengah menyiapkan langkah administrasi dan mediasi dengan pemkab Karimun.
"Aspemo Kepri telah berkirim surat ke Pemkab Karimun meminta kesediaan pihak pemkab Karimun dalam hal Ini Bupati Karimun, Sekda Karimun dan Humas agar bisa bertemu dengan pengurus Aspemo dan berdialog, kami berharap dengan dialog ini masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku," tambah Agung E.H.
Sebelumnya dalam acara Dialog bersama anggota Aspemo Hermawanto, SH, MH menjelaskan bahwa ada potensi pelanggaran administrasi terkait kebijakan pemkab Karimun dan bisa jadi juga ada pelanggaran norma hukum.
"Jika badan usaha pers menghadapi situasi seperti ini sebaiknya memang mengujinya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar nanti jelas apakah sebuah kebijakan bisa dipertangungjawabkan sesuai kaidah hukum administrasi negara atau malah harus dibatalkan," jelas Hermawanto SH, MH yang sering diminta menjadi kuasa hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan di bidang pers. (r)
Via
News