Hukrim
Sekap dan Gagahi Mahasiswi Seharian, Polisi Bekuk Pelaku yang Mengaku Polisi
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Anak mantan Wali Kota Lhokseumawe yang juga merupakan seorang oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial MI (38) alias Mimi, diringkus Satuan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (21/12).
Tersangka ditangkap atas kasus pemekosaan terhadap seorang mahasiswi RA (24), warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, pelaku juga dijerat atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kejadian terjadi pada Kamis (7/12), sekitar pukul 19.00 WIB, dimana Korban dijegat oleh pelaku ketika sedang jalan dengan seorang teman laki-laki, di kawasan waduk Kota Lhokseumawe.
Pelaku langsung menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal. 320 ACP, sembari mengaku kalau dirinya merupakan anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba.
"Korban dipaksa untuk ikut bersama pelaku untuk diperiksa dan dibawa ke sebuah ruko milik pelaku di kawasan Cunda," kata Hendri Budiman, saat jumpa pers di Mapolres, Jumat (22/12).
Di dalam ruko tersebut, lanjut kapolres, pelaku menyekap dan memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Keesokan harinya, korban dilepas dan disuruh antar dengan seorang temannya ZU alias Dun, dengan menumpangi sebuah becak di kawasan Cunda.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, ujarnya.
Pelaku serta barang bukti berupa senjata api dengan tujuh butir peluru, dan pakaian dalam korban sudah diamankan di mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan Uu Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara, pungkas Kapolres. []
Via
Hukrim