Aceh Utara
Di Ruko Ini, Mimi Lampiaskan Nafsu Binatangnya pada Mahasiswi Atim
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Di ruko yang terletak di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MI (38) alias Mimi menyekap dan melancarkan nafsu binatangnya terhadap seorang Mahaaiswi asal Aceh Timur.
Kejadian tersebut berawal pada Kamis (7/12/2017), sekira pukul 19.00 WIB, korban RA (24) yang saat itu sedang berjalan dengan seorang teman laki-lakinya di jegat oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dikawasan waduk Kota Lhokseumawe.
Mimi langsung menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal. 320 ACP, sembari mengatakan bahwa dirinya adalah anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba.
Berdalih Polisi Narkoba, Oknum PNS di wilayah pemko Lhokseumawe ini mengajak korban untuk ikut bersama dirinya, dan dibawa ke sebuah ruko milik pelaku di kawasan Cunda.
Dalam ruko tersebut tersangka menyekap korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam semalam dan setelah korban disekap selama satu malam, esok harinya korban dilepas dan diantar teman tersangka ZU alias Dun, dengan menumpangi sebuah becak di kawasan Cunda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH dan dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu serta Kanit PPA Ipda Lili Suryani dalam konfrensi pers, Jum'at pagi (21/12/2017) mengatakan pelaku MI ditangkap atas kasus pemerkosaan mahasiswi dan kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini pelaku mimi dan barang bukti senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal, 320 ACP buatan Italy beserta tujuh butir peluru, pakaian dalam milik korban sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan Uu Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara, tegas Kapolres. []
Via
Aceh Utara