News
Simeulue Gelar Peradilan Majelis Adat Aceh Angkatan VIII
NET ATJEH, SIMEULUE --- Acara pembukaan Peradilan Majelis Adat Aceh (MAA) Angkatan VIII tahun 2017 dengan tema melalui pelatihan peradilan adat kita siapkan perangkat adat yang terampil, handal dan berwibawa dalam melaksanakan peradilan adat, yang dilaksanakan di Wisma Harti, Jumat (13/10).
Dalam acara tersebut dihadiri Asisten I Setdakab Simeulue Sarman Jayadi, SH, Kepala Sekretariat MAA Propinsi Aceh M. Daud, M.Hum, Kasdim 0115/Simeulue Mayor Inf Renaldi, Paspotmar Lanal Simeulue Kapten (KH) Fahrizal, Wakapolres Simeulue Kompol Ruswan Sinaga, SH, Anggota DPRK Simeulue Sunardi Sihombing Fraksi PAN, Kepala MAA Simeulue Syamsuir Djam serta Kadis Pariwisata Abdul Karim, S.Pd
Ketua Panitia Sanusi Sarif, SH menyampaikan laporannya, tujuan pelaksanaan kegiatan pelatihan terhadap Adat Aceh untuk meningkatkan Adat Aceh bagi generasi muda yang ada di Kabupaten Simeulue dan agar nilai-nilai Adat Aceh pada tatanan kehidupan masyarakat dapat dilaksanakan.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pemuda Gampong yang mana anggarannya dari APBK tahun 2017 dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 13 sampai 14 Oktober 2017 dimana nanti pematerinya akan disampaikan oleh Kepala Sekretariat MAA Propinsi, Wakapolres Simeulue serta Kepala MAA Simeulue.
Ditempat yang sama, Sekretariat MAA Kabupaten Simeulue Samsuar, SE, menyampaikan, Pelatihan Adat Aceh sangat penting bagi Kepala Mukim, untuk memahami peradilan adat di Kampung untuk mendamaikan beberapa perselisihan antar warga masyarakat dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Pelatihan ini merupakan wujud perhatian MAA Propinsi Aceh kepada Adat Istiadat yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Simeulue serta mengingat MAA Kabupaten Simeulue yang terlahir pada Qanun nomor 17 tahun 2013.
"Dengan dasar itu telah mencoba membuat adat istiadat selama ini tentu juga belum begitu sempurna tentu perlu adanya bimbingan kembali dan dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa saat ini kantor MAA Kabupaten Simeulue masih belum ada, kami juga tidak menyia-nyiakan waktu untuk menyampaikan program kedepan,"ungkapnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada MAA Kabupaten Simeulue yang telah menyambut kedatangan saya dengan sangat baik dalam melaksanakan pembukaan acara ini serta saya menanggapi sambutan dari Sekretariat MAA Simeulue, dimana dalam penyampaiannya terkait dengan perkantoran MAA Kabupaten Simeulue yang mana sampai saat ini belum ada," ucap kepala Sekretariat MAA Propinsi Aceh M. Daud, M. Hum.
"Terkait dengan itu, kita akan segera mengajukan hal tersebut, agar nantinya pimpinan Daerah dapat memberikan sesuai yang diinginkan serta saya berharap dengan Pelatihan Peradilan Adat ini dapat mengaktualisasikan peran lembaga adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau sengketa dalam masyarakat ini merupakan salah satu wadah penyelesaian berbagai persoalan atau sangketa dalam masyarakat untuk mewujudkan kerukunan, keharmonisan dan kedamaian," jelasnya.
"Peradilan Adat merupakan kearifan peninggalan orang tua terdahulu, sehingga saat ini sudah semakin diapresiasi oleh berbagai pihak terutama dalam kontek pembangunan hukum nasional bahkan dalam dinamika dunia international serta dengan memperagakan simulasi Pelatihan Peradilan Adat kepada para peserta dapat memperkuat kemampuan Tokoh Adat / Pemangku Lembaga Adat dalam menyelesaikan permasalahan atau sangketa dalam masyarakat terutama di gampong-gampong sebagai pusat komunitas," terangnya.
Dalam hal ini, Bupati Simeulue Erly Hasyim, SH, S.Ag, M.I.Kom melalui Asisten I Setdakab Simeulue Sarman Jayadi, SH menyampaikan, Adat istiadat merupakan rangkaian nilai-nilai dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang serta mengakar dalam kehidupan masyarakat dan suatu adat atau kebiasaan yang kokoh akan melahirkan kearifan lokal yang dapat mendorong gerak laju pembangunan.
"Dalam masyarakat kita adat istiadat memiliki peran dan kedudukan yang sangat tinggi sehingga masyarakat aceh sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Adat," ungkapnya.
"Kegiatan pelatihan juga sangat bermanfaat guna untuk melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat khusus masyarakat Kabupaten Simeulue dan adat istiadat telah memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi kelangsungan kehidupan masyarakat. Kami berharap kepada para perserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mampu mengaktualisasi, mengimplementasikan serta mampu mempublikasikannya kepada masyarakat luas dalam rangka memberikan informasi, motivasi serta pengayoman terhadap suatu kebangkitan pelestarian nilai-nilai adat Aceh," terangnya.
Pembukaan secara resmi Peradilan Adat Aceh angkatan VIII Majelis Adat Aceh (MAA) tahun 2017 Kabupaten Simeulue oleh Asisten I Pemda Simeulue Sarman Jayadi,SH yang ditandai dengan pemukulan Gong.
Pantauan dilapangan, pelatihan ini tentu penting artinya bagi pemangku adat istiadat seperti Sekretaris Mukim, Sekretaris Gampong, Tokoh Adat Perempuan, Pengurus MAA Kecamatan, dan Pengurus MAA Kabupaten, sebab seperti diketahui, peradilan adat merupakan khasanah adat istiadat yang harus dihidupkan kembali di Aceh khususnya diwilayah Kabupaten Simeulue. [Monanda Phermana]
Via
News