Bakhtiar Paya Lipah divonis Satu Bulan Penjara Terkait Kasus Penghinaan

NET ATJEH, BIREUEN --- Bakhtiar Bin M. Hasan Gampong Paya Lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, terdakwa penghinaan warganya Hasmiati dengan menuduh dukun divonis 1 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Bireuen menyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana "Penghinaan". Sidang digelar di PN Bireuen, Senin (18/9/2017). 

Sidang dipimpin oleh Muchtar, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, hakim anggota Mukhtaruddin, SH. dan Rahma Novatiana, SH. Jaksa Penuntut (JPU) oleh Rista Zullibar PA, SH.. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan didakwakan dalam dakwaan tunggal. 

"Pengadilan Negeri Bireuen Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan." sebut Muchtar.

Atas dakwaan tersebut, kami dari pihak kejaksaan Bireuen akan segera mengeksekusi terdakwa ke Lembaga Permasyarakatan Bireuen, tutup Rista. (MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru