News
Wali Murid Resah Pengumuman PPDB Online Tertunda
BANDA ACEH--Keterlambatan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Banda Aceh yang semula dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2017 pukul 16.00 Wib, namun hingga saat ini Jumat, 7 Juli 2017 pkl 11.25 Wib, masih tertunda untuk diumumkan. Hal itu memicu keresahan di kalangan orang tua calon siswa di sejumlah sekolah di Kota Banda Aceh.
Salah seorang wali murid, Cut Farah Nazla, mengaku khawatir dan resah sebab hingga saat ini pengumuman tersebut belum juga terbit.
"Khawatir sampai hari gini blm pengumuman, dan kecewa tdk ada penjelasan yang jelas kenapa bisa terjadi seperti ini," ucap Cut Farah yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMP di Kota Banda Aceh, Jumat (7/7/17).
Cut Farah menuturkan, penundaan seperti ini tidak terjadi pada tahun sebelumnya. Menurut dia, seharusnya pihak sekolah memberikan penjelasan yang memadai untuk dipahami, agar orang tua calon siswa paham dan tidak khawatir, apalagi tidak ada kepastian, hingga harus menunggu berlarut - larut.
"Tahun sebelumnya tidak seperti ini, harusnya pihak sekolah memberikan penjelasan agar orang tua paha, dan tidak khawatir," ujarnya.
Namun begitu, Cut Farah berharap penundaan pengumuman penerimaan siswa baru tersebut tidak berlangsung terlalu lama. " Ya, diharapkan tidak sampai berlarut - berlarut dan lama pengumumannya," kata Cut Farah.
Keresahan yang sama juga dialami orang tua calon siswa di sekolah lainnya yang sudah 3 hari berturut - turut harus datang ke sekolah untuk melihat pengumuman penerimaan peserta didik baru.
"Mudah- mudahan aja semua lulus di SMP 3 karena udah bolak balik kayak gini, kalau yang dekat enak, kami yang jauh gimana" celetuk salah seorang ibu yang mendaftarkan anaknya di SMP 3 Kota Banda Aceh.
Sedangkan sejumlah wali murid lainnya tampak terus berdatangan dan berkerumun sambil saling berbincang antar sesama wali murid di perkarangan sekolah tersebut untuk memastikan nasib anak mereka di sekolah tersebut beberapa hari belakangan ini.
Sebelumnya, Kepala UPTD Tekkomdik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Nourchalis, SE, menjelaskan keterlambatan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Banda Aceh yang semula dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2017 pukul 16.00 Wib, namun hingga saat ini Jumat, 7 Juli 2017 pkl 11.30 Wib, masih tertunda untuk diumumkan.
Menurut Nourchalis, hal ini disebabkan masih belum terakomodirnya beberapa ketentuan Juknis PPDB Online Kota Banda Aceh yang menjadi parameter utama dalam proses skoring dan perankingan, kedalam sistem PPDB yang dibangun oleh Indonesia Bermutu (IB) di Jakarta selaku pihak pengembang aplikasi.
"Letak kekurangannya berada di pihak pengembang aplikasi yang kesulitan menerjemahkan maksud dari mekanisme skoring dan perankingan PPDB kita, kedalam tampilan web pengumuman" ungkap Nourchalis, melalui pesan Whatsappnya kepada Wartawan, Kamis malam (6/7/17).
Dia menambahkan, hal tersebut dapat dimaklumi, karena proses penyampaian juknis kepada mereka sedikit terlambat dari jadwal yang telah disepakati, sehingga proses transferknowledge terhadap juknis tersebut tidak tersampaikan dengan baik.
"Solusinya kita berusaha mengawal mereka dan mencoba membantu agar maksud dari juknis itu tersampaikan dengan baik untuk diimplementasikan kedalam sistem PPDB, sehingga kita berharap jadwal pengumuman PPDB tersebut tidak harus ditunda dalam waktu yang lama," ucap Nourchalis.
Ketika ditanyai mengapa pihak sekolah beralasan bahwa keterlambatan ini akibat kendala di Dinas terkait, Nosurchalis menjelaskan secara hirarki, dinas adalah induk instansi yang menaungi sekolah juga selaku penanggungjawab terhadap kebijakan, khususnya dalam hal pelaksanan PPDB Online ini.
"Jadi wajar saja bila pihak sekolah menyebutkan persoalan ini ada di Dinas, karena setiap kebijakan dan ketentuan yang ada dalam proses PPDB Online ini ditetapkan ketentuannya oleh Kepala Dinas selaku Decision Maker," terang Nourchalis.
Nourchalis menghimbau, masyarakat diharapkan untuk bersabar dan sama-sama mengawal agar pengumuman tersebut nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. [Rilies|MS]
Via
News