Polres Aceh Timur Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Desa Teupin Jareng

ACEH TIMUR --- Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Timur menciduk terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Kamis 06 Juli 2017. 

Penangkapan tersebut diawali setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di desa tersebut sering melakukan penyalahgunaan Narkoba. 

Kemudian Satuan Reskrim Narkoba Polres Narkoba melakukan penangkapan disebuah Warung minyak milik Ja warga Dusun Timur, Desa Teupin Jreng, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur salah satu tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. 

Pada saat petugas lain turun dari mobil untuk melakukan pengeledahan salah satu terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Mu ((28) warga Dusun Teungoh, Desa setempat melarikan diri ke arah laut. 

Setelah dilakukan pengejaran tersangka bersembunyi dibawah Boat miliknya kemudian dilakukan pegeledahan pada Boat tersebut aparat kepolisian mendapatkan satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang diakui milik tersangka.

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Set Alat hisab sabu beserta bekas paket sabu yang masih tersisa sabu milik Ja dan satu bungkus kecil Ganja milik Mu, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk penyilidikan lebih lanjut. (Basri)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru