Pasangan Khalwat Jalani Hukuman 100 Cambuk di Halaman Mesjid Agung Al Falah Sigli
PIDIE --- Masyarakat memadati halaman Mesjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, guna menyaksikan Eksekusi hukuman cambuk bagi sebelas pelanggar syariat, Jumat 14 Juli 2017.
Sebelas pelanggar syariat akan menjalani hukuman cambuk dengan jumlah cambukan berbeda-beda, mulai dari 12 hingga100 kali.
Pasangan yang mendapatkan cambuk 100 kali karena terbukti telah melakukan khalwat, H (19) warga Delima, Pidie dan A (21) warga Langkat, Sumatera Utara.
H tidak sadar diri saat menjalani cambuk mengenai dirinya pada hitungan ke 21, meskipun demikian H selesai menjalani hukumannya.
Kemudian, eksekusi juga dilakukan terhadap dua orang perkara Ikhtilat masing-masing menjalani 30 kali cambuk, dan tujuh orang melanggar qanun maisir masing-masing dicambuk 12 kali. (Nazar)