Kepala Biro Umum Aceh Harus Tanggungjawab

BANDA ACEH - Terkait dengan aset mobil yang dipinjam pakaikan oleh Kepala Biro Umum Setda Aceh, DPP Gerakan Titipan Rakyat (GETARA), memandang bahwa selama proses dan ketentuan peruntukannya sesuai dengan perundang-undangan maka hal tersebut tidak masalah, Minggu (09/07/2017).

Ketua umum DPP GETARA, Evanda Alda menilai, jikapun pinjam pakai mobil yang diperuntukkan bagi mantan Gubernur Aceh, dan mantan wakil Gubernur Aceh, jika prosesnya dan secara ketentuan dibenarkan oleh UU, maka hal tersebut tentu bukan disuatu persoalan.

Nah, sambung Evanda, yang menjadi masalah saat ini, adalah mobil yang dipinjam pakaikan kepada pihak pihak di yang secara ketentuan tidak berhak untuk menggunakan fasilitas negara, namun Biro umum memfasilitasi pihak yang selama ini berada dilingkar kedua mantan pemimpin Aceh tersebut menggunakan mobil negara, ini yang menjadi masalah, sambungnya.

Selama ini, kata Evanda, disinyalir ada beberapa pihak pihak yang menggunakan fasilitas negara, dan hal itu harus segera di tertibkan. "Kami sinyalir masih banyak pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas negara, dan ini tanggungjawab Kepala Biro umum menertibkannya," tukasnya.

Untuk itu, DPP GETARA meminta kepada Dinas Pengelolaan aset, untuk segera melakukan pendataan aset Pemerintah Aceh, khususnya barang bergerak seperti mobil dan lainnya. "Aset harus didata, di verifikasi dan barang dihadirkan agar jelas," sebutnya.

Dan kepada pihak yang merupakan orang orang mantan Gubernur Aceh, yang selama ini mendapatkan fasilitas negara, untuk segera mengembalikan aset berupa mobil kepada Pemerintah Aceh. "Jika tidak dikembalikan, kami akan buat laporan ke polisi, sebab aset negara yang dibeli denga uang rakyat," tandasnya. [M.S]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru