News
Pria di Kecamatan Madat ini Perkosa Anak Umur Enam Tahun
ACEH TIMUR --- Pria berinisial MA (35), warga Dusun Timur Desa Matang Kupula Dua Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, menggagahi anak dibawah umur, Bunga (6), di Kebun Pepaya desa setempat, Sabtu 22 April 2017, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian tersebut sebagaimana dilangsir LintasAtjeh (grup Atjeh NET) berawal pada saat ditengah perjalanan Bunga dari sekolah dihampiri dan langsung menarik tangan korban oleh tersangka MA, kemudian tersangka membawanya ke arah kebun pepaya dengan alasan melihat pepaya yg masak.
Namun sesampainya di kebun pepaya tersebut, korban ditidurkan di tanah rerumputan oleh pelaku dan langsung membuka celana korban.
Pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban secara paksa berulang kali hingga mengeluarkan air mani atau sperma.
Setelah selesai melakukan aksi beratnya, korban diperintahkan tersangka untuk memakai celananya kembali dan disuruh pulang.
Sesampainya dirumah, Bunga langsung mengadu kepada ibunya bahwa kemaluannya terasa nyeri dan mengeluarkan darah karena perbuatan yang dilakukan oleh MA. Setelah mendengar kisah pilu yang menimpa buah hatinya, sang ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Madat.
Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, anggota Polsek Madat langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pemerkosaan tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek tersebut.
Pihak Polsek belum berhasil dimintai keterangan terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut. [Sm/Nas]
Via
News