Komisi I DPR Aceh Mulai Fit and Proper Test 21 Calon KPI Aceh

BANDA ACEH --- 21 Calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Komisi I DPRA, Selasa 18 April 2017.

Nama-nama para calon komisioner sudah terlebih dahulu diserahkan Tim Seleksi (Timsel) ke Komisi I DPRA yangmembidangi politik, hukum, pemerintahan, dan keamanan.

Menurut anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, 21 calon komisioner nanti akan disuguhkan pertanyaan seputar UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga soal kekhususan regulasi penyiaran di Aceh.

"Kegiatan uji kepatutan akan berlangsung sehari penuh dan hasilnya akan diumumkan ke publik dengan mekanisme perangkingan," ujarnya.

21 calon yang ikut fit and proper test, lanjutnya, akan tersisa sejumlah 7 orang, dan akan ditetapkan sebagai Komisioner KPI Aceh.

"Dalam pasal 153 UU N0 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Pemerintah Aceh mengatur pers dan penyiaran islami. Kita harapkan KPI sebagai lembaga pengawasan terhadap lembaga siaran, baik radio maupun televisi, dapat menjalankan fungsi dengan baik," tutup Iskandar Usman Al-Farlaky. (NA09)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru