Kasat Pol PP dan WH Aceh : Gampong Sadar Hukum Perlu Perhatian Khusus
BANDA ACEH --- Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh, Dedy Yuswadi AP menyatakan, sesuai dengan Pasal 13 dan 14 Ayat 1 point huruf C dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk didalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
"Saya menilai kegiatan ini mempunyai arti yang sangat penting bila dikaitkan dengan peran dan tupoksi satuan perlindungan masyarakat," ujarnya, Jumat 31 Maret 2017.
Oleh sebab itu, penyelenggaraan gampong sadar hukum dan perlindungan masyarakat sudah selayaknya mendapat porsi perhatian dan dukungan yang memadai baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi serta Kabupaten Kota dan Kecamatan.
"Melalui program penyelenggaraan gampong sadar hukum juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dan kinerja aparat Satuan Polisi PP dan WH dalam upaya melindungi masyarakat agar lebih mampu melaksanakan tugas dalam mengantisipasi kompleksitas tugas, tantangan dan peluang yang berkembang dimasyarakat," jelas Dedy.
Sementara itu, Ketua Panitia selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Pol PP dan WH Aceh, Muhammad Iswanto S STP MM menambahkan, dalam menciptakan gampong sadar hukum perlu diketahui pemahaman meliputi kesadaran hukum, arti kesadaran hukum tersebut, perbedaan kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum, contoh kesadaran hukum bagi pengguna NAPZA, sumber hukum dikalangan masyarakat, parameter kesadaran hukum dan cara meningkatkan kesadaran hukum.
"Kegiatan ini diikut serta sebanyak 180 orang peserta antaranya, anggota linmas, tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang berlangsung selama tiga pada tanggal 29 - 31 Maret 2017 bertempat di Grand Aceh Hotel Banda Aceh," katanya. (Wln)