Parlementaria
LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan I, dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), Bupati Aceh Utara tahun 2016, Selasa 25 April 2017.
H Abdul Mutaleb SSos dalam sambutanya mengatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017, dewan menetapkan keputusan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima setelah dibahas DPR secara internal dengan tata tertib dewan dan akan diputuskan dalam rapat paripurna istimewa.
"Kita harap Bupati tidak memberi izin kepada kepala SKPK untuk keluar daerah, saat pembahasan LKPJ demi kelancaran dan ketetapan," ujarnya.
Semua anggota dewan, tambahnya, dapat membahas LKPJ tersebut sehingga akan melahirkan rekomendasi yang berisikan masukan dan catatan demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja kepala daerah di masa yang akan datang.
Sementara Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam sambutannya menyampaikan, Laporan lebih lengkap atas apa yang kami sampaikan tersaji dalam naskah LPKJ 2016 yang disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
“Laporan keuangan disampaikan tkepada dewan setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara," tutupnya.
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H Abdul Mutaleb SSos (Taliban) dan dihadiri Ketua DPRK Ismail A Jalil SE (Ayah Wa) dan Wakil Ketua H Mulyadi CH, serta Sekwan AbdullahHasbullah Sag, MSM. [NA09]
Bupati Sampaikan LKPJ, DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna ke 6 masa Persidangan I

H Abdul Mutaleb SSos dalam sambutanya mengatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017, dewan menetapkan keputusan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima setelah dibahas DPR secara internal dengan tata tertib dewan dan akan diputuskan dalam rapat paripurna istimewa.
"Kita harap Bupati tidak memberi izin kepada kepala SKPK untuk keluar daerah, saat pembahasan LKPJ demi kelancaran dan ketetapan," ujarnya.
Semua anggota dewan, tambahnya, dapat membahas LKPJ tersebut sehingga akan melahirkan rekomendasi yang berisikan masukan dan catatan demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja kepala daerah di masa yang akan datang.
Sementara Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam sambutannya menyampaikan, Laporan lebih lengkap atas apa yang kami sampaikan tersaji dalam naskah LPKJ 2016 yang disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
“Laporan keuangan disampaikan tkepada dewan setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara," tutupnya.
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H Abdul Mutaleb SSos (Taliban) dan dihadiri Ketua DPRK Ismail A Jalil SE (Ayah Wa) dan Wakil Ketua H Mulyadi CH, serta Sekwan AbdullahHasbullah Sag, MSM. [NA09]
Via
Parlementaria