Komisi VI DPRA Gelar Rapat Dengan Unsur Pengarah BPBA

BANDA ACEH -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan pertemuan bersama Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana di Ruang Rapat Komisi VI DPRA,  guna mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana yang bisa terjadi di bumi Serambi Mekah dimasa mendatang, Kamis 12 Januari 2017.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daod, SE. MSi, Ak, mencoba mendalami "progress" perencanaan penanggulangan bencana yang dimiliki unsur Pengarah BPBA.

Dalam pertemuan tersebut terungkap Unsur pengarah BPBA tidak disokong dana yang kuat oleh Pemerintah Aceh. Unsur Pengarah BPBA belum pernah dilibatkan oleh Kepala BPBA untuk diminta masukan dan saran dalam hal pencegahan dan penanganan bencana di Aceh, dan Unsur Pengarah BPBA tidak memiliki anggaran untuk melakukan kajian.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daod, SE. MSi, Ak, meengatakan "Pemerintah Aceh kenapa selalu berkutat dengan hal-hal klasik. Pemerintah Aceh harus peduli terhadap bencana, anggaran untuk BPBA sudah selayaknya diberikan mengikuti kebutuhan. Anggaran 26 Milyar Rupiah tidaklah cukup untuk melaksanakan tugas BPBA secara menyeluruh. Sangat berbeda dengan anggaran terhadap pembuatan lapangan Golf yang tidak ada dampak signifikan terhadap masyarakat, malah berdampak besar terhadap perubahan lingkungan."

"Stigma Aceh sebagai negeri rawan bencana harus disahuti sungguh-sungguh dengan sikap aceh peduli Bencana" ujar menutup rapat.

Untuk diketahui, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh, susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terdiri dari Kepala BPBA yang dijabat Sekretaris Daerah Aceh, Unsur Pengarah BPBA  yang terdiri dari Akademisi Praktisi Kebencanaan, dan Unsur Pelaksana yang dipimpin Pejabat SKPA BPBA tersebut.

Didalam PP No. 8 Tahun 2008 telah dijelaskan pada Bab II Pasal 8 dimana Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana.

Hal serupa juga diatur dalam PERKA No.3 Tahun 2008 Pedoman Pembentukan BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana telah diatur baik di dalam PP No. 8 Tahun 2008, PERKA No.3 Tahun 2008 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 dimana kontennya tidaklah jauh berbeda.

Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana bertugas memberi masukan dan saran kepada Kepala BPBD (Sekda) dalam hal penanggulangan bencana.  Masukan dan saran tersebut diberikan semenjak bencana tersebut belum terjadi dan saat terjadi bencana. Masukan dan saran ini bukanlah berdasarkan hal 'gaib' akan tetapi berdasarkan riset ilmu pengetahuan, pemetaan geospasial, rekam jejak sejarah dan informasi-informasi dari dari luar yang di kolektif sebagai bahan pemikiran bagi Unsur Pengarah BPBA untuk memberi saran pencegahan bencana dan memberi masukan tata cara penanganan bencana yang terjadi.

Tugas dan fungsi Unsur Pengarah BPBA memang tidak jauh berbeda dengan BAPEDAL yang bertugas sebagai Badan Pengendalian Dampak Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Begitu juga halnya Konsultan Perencana dalam pekerjaan konstruksi yang mengeluarkan Detail Enginering Design (DED).

Dengan sedemikian banyaknya Badan peneliti yang bisa diharapkan untuk melakukan pencegahan bencana alam, akan tetapi ada keterbatasan ruang gerak badan-badan  tersebut yang jika disederhanakan bahasanya adalah sebagai "pencegah bencana alam" akibat dari kebutuhan pembangunan. Mungkin pemikiran ini yang menjadi penyebab hingga munculnya Unsur Pengarah didalam BNPB atau BPBA yang sifatnya lebih universal.

Universal dalam artian tidak hanya mengurusi bencana yang di akibatkan dari pembangunan saja, akan tetapi perkiraan bencana yang mungkin akan terjadi akibat dari perubahan iklim, perubahan struktur tanah, naiknya air laut, perpindahan atau perkembangan penduduk, komponen-komponen lainnya yang dapat mempengaruhi alam dan membahayakan penduduk. (ANO3)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru