Bea Cukai Aceh Lakukan 176 Penindakan dengan Potensi Kerugian 4,8 M

BANDA ACEH -- Selama kurun waktu Januari hingga Desamber 2016, Bea Cukai aceh telah melakukan 176 penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar 4,8 milyar rupiah.

Adapun rinciannya,   Sembako (gula beras,  bawang)  sebanyak 359 ton,  Narkotika Psikotropika sebanyak 1349 gram;  Rokok sebanyak 503.570 batang, Handphone dan aksesoris sebanyak 2 box, Obat-cbatan sebanyak 519 pack, CITES sebanyak 1 box,  Baju bekas sebanyak 45 kotak,  Airsoftgun dan Aksesoris 4 box, Minumam mengandung Etil Alkohol 10 botol dan sex toy sebanyak 25 pcs.

Sebagian barang tersebut dihibah kepada Dinas sesial Provinsi Aceh berupa Gula Pasir 25 Ton untuk kepentingan sosial,  keagamaan atau dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.

Bea Cukai Aceh melalui KPPBC Sabang menghibah kepada Pemerintan kota sabang berupa Gula pasir sebanyak 6,95 Ton dan Beras ketan sebanyak 1.175 Ton dan Pesantren Terpadu Al-MJjaddid Kota Sabang berupa gula pasir sebanyak 1,999 Ton dan beras ketan sebanyak 0,5 Ton.

Pada hari ini,  KPPBC Banda Aceh kembali melakukan serah terima hibah atas barang hasil Penindakan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai kepada Dinas Sosial Aceh,  berupa Gula Pasir sebanyak 11,7 Ton,  dan  Beras Ketan sebanyak 15,375 Ton.

"Selama kurun waktu 2016,  Bea cukai Aceh telah menghibahkan 45,65 Ton Gula Pasir dan 17 Ton Beras Ketan dan Pemusnahan Terhadap Barang Milik Negara yang berbahaya," pungkas Kepala Bea Cukai, Rabu 21 Desember 2016. (AN03)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru