News
Aliansi Buruh Aceh Tuntut Pencabutan PP 78/2015 dan Tangkap Ahok
ATJEH NET, BANDA ACEH -- ALIANSI Buruh Aceh menggelar demo dengan agenda menuntut pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015, serta menangkap dan mengadili penista agama Ahok, Jumat 2 Desember 2016.
"Kami bergerak dan turun ke jalan merupakan panggilan nurani dan kesadaran kami akan ketidakadilan yang diperlihatkan oleh penguasa dinegeri ini," seru pendemo.
Mereka menilai masih adanya kebijakan upah murah yang dilegalkan pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan bukti bahwa pemerintah masih berpihak kepada pengusaha - pengusaha hitam yang selalu mengkebiri hak-hak buruh.
Perlindungan hukum yang semestinya diberikan kepada para pekerja/buruh dalam melakukan hubungan kerja dengan pemberi kerja malah diperlakukan seperti budak dengan sistem kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ungkap pendemo.
Banyaknya persoalan yang dialami kaum pekerja/buruh merupakan bentuk lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah, termasuk pengawasan tenaga kerja asing yang masuk tanpa prosedural karena akan mengancam pekerja lokal dan konfliks sosial bahkan mengancam integrasi bangsa, lanjutnya.
Dalam hal penegakan hukum di Indonesia, lanjutnya, terlihat jelas adanya diskriminasi dan tebang pilih yang dipertontonkan oleh oknum penegak hukum sehingga menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan rakyat untuk supremasi hukum dinegeri ini Sebagaimana kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dan telah ditetapkan sebagai Tersangka namun hingga saat ini tidak ditahan.
"Padahal sebelumnya dalam kasus yang sama para pelakunya ditahan dan dipenjarakan," lanjutnya.
Aliansi Buruh Aceh juga menyatakan keprihatinan terhadap kezholiman dan pembantaian yang dialami oleh muslim Rohingya di Myanmar yang hingga kini belum terselesaikan.
Aliansi Buruh Aceh menyatakan sikap:
1. Menuntut penegak Hukum (Kejaksaan dan Pengadilan) berlaku adil serta penjarakan dan menghukum AHOK sebagai Pelaku penista agama.
2. Menuntut Presiden Indonesia untuk Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena sangat merugikan kaum pekerja/buruh.
3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus sistem kerja outsourcin.
4. Mendesak pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi tenaga kerja asing yang ilega.
5. Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota keberatan kepada Pemerintah Myanmar atas pembantaian etnis muslim Rohingya. (Bphat)
Via
News