17 Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 Berhasil Ditetapkan

BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh Soedarmo dan DPR Aceh sepakat menetapkan tujuh belas (17) rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2017 yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna Khusus DPR Aceh Penetapan PROLEGA Prioritas Untuk Tahun 2017 Senin 19 Desember 2016.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur mengatakan,  sesuai kesepakatan telah diusulkan 16 (enam belas) judul Rancangan Qanun Aceh untuk  dapat  ditetapkan  dalam  Program Legislasi Aceh Prioritas untuk Tahun 2017.

“Setelah   rapat pembahasan bersama, antara Badan Legislasi DPR Aceh  dengan  Tim  Pemerintah  Aceh,  Badan legislasi DPR Aceh mengusulkan penambahan 1 (satu) judul Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh, sehingga jumlah judul Rancangan Qanun Aceh menjadi 17 (tujuh belas) judul Rancangan  Qanun  Aceh  sebagai  Program Legislasi Aceh Prioritas untuk Tahun 2017,” ujar Soedarmo.

“Kami mengharapkan  semua Rancangan  Qanun  Aceh  Program  Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 dapat kita selesaikan sesuai dengan tujuan, sasaran dan target yang ingin kita capai bersama,” tambahnya.

Plt. Gubernur menegaskan kepada Biro Hukum  Sekretariat  Daerah  Aceh  dan  SKPA yang menjadi leading sector atau penanggung jawab dari masing-masing Rancangan Qanun Aceh,  agar  segera  merumuskan Rancangan  Qanun  Aceh  sesuai  dengan prosedur  dan  mekanisme  pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Irigasi;
3. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Perubahan  Atas  Qanun  Aceh  Nomor  15 Tahun  2013  tentang  Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Perubahan  Atas  Qanun  Aceh  Nomor  6 Tahun 2012 tentang Perkebunan;
5. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Perubahan  Atas  Qanun  Aceh  Nomor  6 Tahun  2008  tentang  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian  Pertimbangan  Majelis Permusyawaratan Ulama;
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah;
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
9. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Perlindungan  Lahan  Pertanian  Pangan Berkelanjutan;
10. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
11. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Pengelolaan  Daerah  Aliran  Sungai Terpadu;
12. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Perubahan  Bentuk  Hukum  Perusahaan Daerah  Pembangunan  Aceh  Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh;
13. Rancangan  Qanun  Aceh  tentang Perubahan  Atas  Qanun  Aceh  Nomor  2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh;
14. Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh;
15. Rancangan Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin;
16. Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok;
17. Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh,

Sebelumnya  Plt. Gubernur mengucapkan terima  kasih  kepada  Pimpinan  dan  segenap Anggota Dewan telah  menyelesaikan dengan tepat waktu keseluruhan Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh berjumlah 15  (lima  belas)  Qanun  Aceh  sebagaimana yang  ditetapkan  dalam  Keputusan  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 5/DPRA/2016, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016.

“Dengan  demikian,  saya  sangat  berharap kepada Satuan kerja Perangkat Aceh yang terkait dengan  Qanun  Aceh  tersebut,  untuk  segera diimplementasikan  guna  untuk  kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan rakyat.” Demikian sambutan Plt. Gubernur Aceh. (AN03)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru