Parlementaria
17 Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 Berhasil Ditetapkan
BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh Soedarmo dan DPR Aceh sepakat menetapkan tujuh belas (17) rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2017 yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna Khusus DPR Aceh Penetapan PROLEGA Prioritas Untuk Tahun 2017 Senin 19 Desember 2016.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur mengatakan, sesuai kesepakatan telah diusulkan 16 (enam belas) judul Rancangan Qanun Aceh untuk dapat ditetapkan dalam Program Legislasi Aceh Prioritas untuk Tahun 2017.
“Setelah rapat pembahasan bersama, antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh, Badan legislasi DPR Aceh mengusulkan penambahan 1 (satu) judul Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh, sehingga jumlah judul Rancangan Qanun Aceh menjadi 17 (tujuh belas) judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas untuk Tahun 2017,” ujar Soedarmo.
“Kami mengharapkan semua Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 dapat kita selesaikan sesuai dengan tujuan, sasaran dan target yang ingin kita capai bersama,” tambahnya.
Plt. Gubernur menegaskan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dan SKPA yang menjadi leading sector atau penanggung jawab dari masing-masing Rancangan Qanun Aceh, agar segera merumuskan Rancangan Qanun Aceh sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Irigasi;
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan;
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama;
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah;
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
11. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
12. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh;
13. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh;
14. Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh;
15. Rancangan Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin;
16. Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok;
17. Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh,
Sebelumnya Plt. Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan telah menyelesaikan dengan tepat waktu keseluruhan Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh berjumlah 15 (lima belas) Qanun Aceh sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 5/DPRA/2016, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016.
“Dengan demikian, saya sangat berharap kepada Satuan kerja Perangkat Aceh yang terkait dengan Qanun Aceh tersebut, untuk segera diimplementasikan guna untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan rakyat.” Demikian sambutan Plt. Gubernur Aceh. (AN03)
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur mengatakan, sesuai kesepakatan telah diusulkan 16 (enam belas) judul Rancangan Qanun Aceh untuk dapat ditetapkan dalam Program Legislasi Aceh Prioritas untuk Tahun 2017.
“Setelah rapat pembahasan bersama, antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh, Badan legislasi DPR Aceh mengusulkan penambahan 1 (satu) judul Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh, sehingga jumlah judul Rancangan Qanun Aceh menjadi 17 (tujuh belas) judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas untuk Tahun 2017,” ujar Soedarmo.
“Kami mengharapkan semua Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 dapat kita selesaikan sesuai dengan tujuan, sasaran dan target yang ingin kita capai bersama,” tambahnya.
Plt. Gubernur menegaskan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dan SKPA yang menjadi leading sector atau penanggung jawab dari masing-masing Rancangan Qanun Aceh, agar segera merumuskan Rancangan Qanun Aceh sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Irigasi;
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan;
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama;
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah;
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
11. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
12. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh;
13. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh;
14. Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh;
15. Rancangan Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin;
16. Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok;
17. Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh,
Sebelumnya Plt. Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan telah menyelesaikan dengan tepat waktu keseluruhan Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh berjumlah 15 (lima belas) Qanun Aceh sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 5/DPRA/2016, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016.
“Dengan demikian, saya sangat berharap kepada Satuan kerja Perangkat Aceh yang terkait dengan Qanun Aceh tersebut, untuk segera diimplementasikan guna untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan rakyat.” Demikian sambutan Plt. Gubernur Aceh. (AN03)
Via
Parlementaria