Cj
Mempertanyakan Kebijakan Panwaslih Kota Lhokseumawe
![]() |
T. Achyarsyah Penulis S2 bidang teologi dan filsafat |
ATJEH NET -- Patut kita acungkan jempol dan apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah berjuang dan bersusah payah menguras tenaga dan upaya selama ini dalam melaksanakan amanah dan tugas mulia untuk mensukseskan tahapan demi tahapan terhadap penyelenggaraan pilkada di Aceh. Saudara-saudara kita baik dari satuan kerja tingkat Provinsi sampai tingkat gampong yang terlibat selama ini dalam menjalankan amanah Undang-undang.
Terkhusus apresiasi yang tinggi kepada Pihak KIP Provinsi dan seluruh perangkatnya juga PANWASLIH yang tergabung dalam team work yang solid. Yang mana dituntut untuk melakukan segala sesuatunya dengan pertimbangan yang matang dan akuntabel, karena mereka memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menentukan nasib masa depan Aceh kedepan.
Tak sedikit presure dan peliknya segala permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas hari dan malam di lapangan. Sehingga disini dibutuhkan sinergitas, komitmen dan menjujunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan indepedensi sebuah lembaga dalam menjalankan tugas. Masalah polemik tentang regulasi yang belum juga tuntas. Perihal Menyangkut masalah regulasi tahapan Pilkada.
Gugatan yang dilayangkan terhadap KIP Kota lhokseumawe tentang SK penetapan calon no 32/kpts/KIP-LSW-001.434656 tahun 2016. Panwaslih meminta pihak KIP Kota Lhokseumawe untuk membatalkan SK terhadap penetapan pasangan calon no urut 3 Bapak Drs. H.Rachmatsyah,MM dan Bapak T.Noufal. Karena dianggap tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam Qanun. Semestinya tahapan ini sudah harus terlesaikan dari awal. Tidak lagi menjadi perdebatan yang panjang yang tak berhujung.
Hemat saya, pihak KIP kota sudah melakukan kebijakan dan langkah yang tepat dalam menjalankan tahapan pilkada. Karena saya yakin, segala tahapan yang telah berjalan selama ini tentu mengacu pada aturan dan undang-undang PILKADA. Bukan aturan-aturan yang diproduksi dengan sesuka hati. Tentu dalam memutuskan suatu perkara dalam konteks pemilihan kepala Daerah, telah melalui proses komunikasi yang panjang dan telah melewati rapat internal secara intens dan mendalam juga substantisal yang dilakukan pihak KIP. Sehingga secara mendasar dan esensial menelurkan aturan-aturan dan mekanisme yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan agar terjaminnya sebuah proses demokrasi pemilihan Rakyat.
Ketika anda menyanggah atau menggugat hal-hal dasar terhadap aturan-aturan yang dilahirkan dari meja paripurna. Berarti ter-reduksi bahwa anda meragukan kapasitas KIP itu sendiri sebagai jelmaan atau representatif penyelenggara negara yang diamanahkan oleh Rakyat untuk mensukseskan Pilkada. Saya bukan dalam rangka membela ataupun memihak terhadap satu kelompok. Saya hanya menyampaikan pandangan dan justifikasi dalam kapasitas saya sebagai pendukung salah satu calon yang secara tidak langsung tergugat oleh PANWASLIH Kota lhokseumawe. Jelas bahwa dalam PKPU No.9 2016 tidak termaktub bahwa para calon disyaratkan untuk mundur dari partai politik selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pencalonan. Yang dimaksud adalah, diwajibkan mundur bagi DPR, DPD dan DPRD termasuk TNI, POLRI, PNS, PEGAWAI BUMN DAN BUMD dan lainnya. Begitu juga yang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang digunakan sebagai acuan hukum, karena melihat kekuatan aturan hukumnya lebih tinggi. Semuanya mengatur tentang pedoman teknis tahapan dan program dan jadwal penyelenggara.
Kenapa pihak PANWAS sepertinya alergi terhadap acuan hukum yang di ambil oleh Pihak KIP? Kenapa harus ngotot untuk meminta agar SK penetapan pasangan calon yang telah di keluarkan untuk harus segera dibatalkan? Pasangan calon no urut 3 yang di nakhodai oleh Bapak Drs.H. Rachmatsyah,MM bukanlah orang yang lahir dari keluarga teroris atau kelompok kriminal tertentu. Beliau memutuskan untuk ikut serta dalam Pilkada ini dilandasi atas dasar niat yang ikhlas dan tulus untuk melakukan suatu perubahan yang positif untuk membangun Kota Lhokseumawe.
Hadirnya kembali Pak Rahmatsyah jangan kita jadikan sebagai momok atau ancaman. Justru beliau hadir membawa ide-ide dan konsep untuk memberi solusi terhadap segala problematika kubutuhan masyarakat. Jadi tidak perlu melakukan langkah-langkah yang kaku dalam hal ini. Ini hanya masalah bagaimana kita menafsirkan produk Qanun tersebut. Kami percaya bahwa KIP tetap Komit terhadap apa yang telah diputuskan. Karena kami yakin langkah yang diambil ada dasar hukumnya. Bukan secara sporadis atau serta merta lahir begitu saja. Kami dari tim pemenangan "RACHMATAN" merasa dirugikan secara moril bila rekomendasi pembatalan SK penetapan calon tersebut di jalankan. Tidak hanya itu, masyarakat pendukung juga ikut dirugikan. Terlebih lagi secara mendasar, bahwa fondasi dan sistem demokrasi juga ikut tercemarkan, bila terjadi kerancuan pada ranah implementasi konteks hukum yang telah diundangkan.
Kita juga harus sadari, sebagian dari isi dan butir-butir yang tertuang dalam produk hukum kita di Indonesia umumnya dan khususnya di Aceh, masih terdapat di beberapa part atau bagian yang memerlukan perangkat lunak dan penafsiran yang lebih lebih matang, sehingga bisa dijadikan pijakan yang tepat dalam mengambil langkah kebijakan hukum.
Dan kita juga jangan gegabah dalam menyimpulkan sesuatu hal . Terlalu dini saya rasa pihak PANWAS menarik sebuah kesimpulan untuk menggugat SK penetapan pasangan calon yang di lakukan oleh KIP tersebut. Kita ingin menggugat ataukah hanya sebatas ingin membuat sensasi? Ingin memberi solusi ataukah hanya sekedar nafsu dan ambisi? Semua kita dimata hukum sama, kita punya hak untuk menghormati dan dihormati, punya hak untuk menghargai dan dihargai orang lain, kita semua punya hak dalam ranah konstitusi, kita punya hak berbicara dan diakui hak-haknya selaku warga Negara Indonesia . Ketika rekomendasi itu lahir, saya pribadi merasa terusik dengan isi rekomendasi tersebut. Bukan hanya kapasitas saya sebagai pendukung, tapi kapasitas saya juga selaku warga Negara Indonesia. Saya merasa, ada unsur dan nilai politis terhadap surat rekomendasi tersebut. Semua tahapan telah dilakukan secara benar. Semua persyaratan telah dipenuhi, yang menjadi pertanyaan adalah, Kenapa rekomendasi itu muncul setelah KIP Kota Lhokseumawe mengeluarkan SK penetapan pasangan calon?.
Ibaratnya seorang siswa yang ikut dalam sebuah kompetisi ujian akhir. Semua tingkatan sudah dilakukan, syarat cukup, selalu tepat waktu hadir dalam ruang ujian, mengisi pertanyaan-pertanyaan secara baik, tepat dan benar, lalu di saat yang sama menjelang pengumuman hasil, pihak" pengawas sekolah" ingin menggalkannya dikarenakan siswa tersebut ternyata di ketahui "terlambat" mengurus surat pindah dari sekolah awalnya setahun yang lalu. Bisa kita simpulkan dan bayangkan bahwa, pihak pengawas sekolah tidak cermat dan lalai dalam melakukan proses penerimaan siswa. Tentu ada dasar hukum lain kenapa " Komite penerimaan siswa" sekolah menerima siswa tersebut pada waktu itu. Apa yang dirasakan oleh siswa tersebut? Tentu Menghadapi imbas psykologi dan sosial yang berat dan juga merasakan pukulan batin yang cukup telak. Merasa hak-haknya telah dirampas dan di sia-siakan dan dikorbankan.
Begitu juga dalam hal ini, Seharusnya gugatan itu dinyatakan pada saat pertama kali pasangan calon mendaftar? Mungkin kita absen selama ini? Atau kita malas untuk mempelajari aturan? lupa ataukah mungkin memang dengan sengaja ingin menggagalkan satu pasangan calon tertentu? Masyarakat yang bisa menilai sendiri atas fenomena ini. Saya nyatakan bahwa saya bukan dalam rangka ingin melawan atau menciptakan konflik baru. Justru saya ingin polemik atau konflik regulasi ini selesai dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga menjadi jelas dimata masyarakat hasil finalnya. Masyarakat hari ini harus mengawasi terhadap proses berjalannya Pilkada di Aceh.
Kita harus menjadi sutradara pada era reformasi saat ini, bukan hanya terus di posisikan untuk selalu menjadi penonton. Hanya diberi hak oleh wasit untuk berdiri diluar lapangan dan hanya bisa bertepuk tangan dan teriak memberi semangat dan support terhadap tim yang kita idolakan, yang pada akhirnya mereka yang terlibat dalam kompetisi tersebut yang dapat menikmati hasilnya. Kita harus merubah kondisi tersebut. Masyarakat harus dilibatkan dalam pembangunan kedepan itu Komitmen Bapak Rachmatsyah bila Masyarakat memberi kepercayaan kepada beliau untuk memimpin Kota Lhokseumawe kedepan. Kita harus di ikut sertakan dalam merumuskan formulasi kebijakan pemerintah. Karena Rakyat pada hakikatnya adalah Raja bukan sampah!!.
Segala pembangunan insfrastruktur disetiap sudut kota adalah dari hasil uang Rakyat. Rakyat adalah Raja Pemimpin adalah pelayan Rakyat. Dan kita harus sadar bahwa, kita tidak ingin lagi dijadikan pasar politik bagi kepentingan Partai Politik atau pasangan calon tertentu. Sudah menjadi tangggung jawab kita bersama untuk melakukan suatu perubahan secara positif.
Kami melihat, bahwa pasangan no urut 3 Bapak Rachmatsyah dan T.Noval kodratnya manusia yang tak luput dari kesalahan, sangat layak untuk memimpin Kota Lhokseumawe kedepan. Dengan sederet gudang prestasi yang telah dilakukan pada saat beliau menjabat sebagai walikota Kota Lhokseumawe periode 2001-2004. Kami menilai beliau mampu membawa perubahan Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi. Banyak hal yang harus diperbaiki dari sendi-sendi sistem pengelolaan pemerintahan Kota ini. Hak ke istimewaan yang dimiliki oleh Aceh saat ini, anggaran otsus yang sekian triliyun yang berlimpah ruah, secara faktual tidak mampu membawa kita kepada masyarakat yang mapan dan mandiri secara ekonomi. Ketimpangan pendapatan, bobroknya sistem birokrasi, terjadinya jurang pemisah antara kaum elit dan Rakyat miskin, dan tingkat pengangguran yang tinggi yang kian masa kian bertambah. fenomena ini menjadi bukti nyata dan tidak perlu kita tutupi lagi. Yang dianjurkan kita selaku manusia haruslah "pintar merasa bukan merasa pintar" pintar merasakan penderitaan Rakyat, pintar mengayomi aspirasi Rakyat dan pintar hidup berdampingan bersama Rakyat. Dan juga bisa mengukur diri dan mengoreksi terhadap ketimpangan dan kekurangan kita selama ini.
Proses demokrasi Pilkada harus berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita akan terus maju dan bergerak untuk melakukan satu perubahan besar. Kita harus berani membendung segala bentuk tindak kecurangan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita sendirilah yang menentukan masa depan kita, bukan orang lain. Tidak ada istilah kesempatan terakhir yang ada adalah kesempatan kedua. Saya optimis bila kita mau, Kita mampu dan kita bisa membuat perubahan itu. Mari kita galang dan ciptakan iklim proses demokrasi yang sehat dan kondusif demi kemajuan Kota lhokseumawe yang kita cinta. Bukan selalu sibuk dan ngotot terhadap pembenaran diri sendiri. Salam sejahtera bagi seluruh Rakyat Aceh tercinta.
T. Achyarsyah
S2 Teologi & Filsafat international Imam Khomeini University Qom-Iran.
(Koordinator Humas Tim pemenangan "RACHMATAN" )
S2 Teologi & Filsafat international Imam Khomeini University Qom-Iran.
(Koordinator Humas Tim pemenangan "RACHMATAN" )
Via
Cj