Parlementaria
Ini Rekomendasi KOBAR-GB Aceh ke Pemerintah Aceh, TAPA dan Banggar DPR Aceh
ATJEH NET, BANDA ACEH -- Lembaga organisasi Profesi Guru Aceh yang tergabung dalam Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Aceh yang anggotanya terdiri dari GAM-GB Aceh, SIGOM, FIGUR, KAGUM dan SIGMA Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi membicarakan tentang Dana Pendidikan Aceh yang diduga belum sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Qanun Aceh nomor 11tentang pengalokasian dana untuk Pendidikan minimal 20 dari.
KOBAR-GB juga menduga ada mal-administrasi dalam Penyusunan Anggaran yang telah memasukkan dana BOS dan dana untuk Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) dalam hitungan anggaran 20% dari dana APBA pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya serta kelanjutan pengalokasian gaji guru Kontrak NAD yang telah mengabdi sejak tahun 2005 pasca pengalihan Guru SMA dan SMK dari Kab/ kota ke Pemerintah Propinsi.
Untuk itu, KOBAR-GB dalam audiensi Organisasi Profesi Guru dengan Komisi V DPR Aceh yang berlangsung di ruang Serbaguna DPR Aceh merekomendasikan beberapa item kepada Pemerintah Aceh, TAPA dan Banggar DPR Aceh, Senin 28 Nopember 2016.
KOBAR-GB meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Banggar DPRA agar pada APBA tidak memasukkan untuk LPSDM dalam hitungan anggaran 20% dana pendidikan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dana pendidikan adalah dana yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan Pendidikan mulai dari Pendidik Usia Dini (PAUD)/TK sampai kejenjang SMA sederajat atau Sekolah/Madrasah di bawah Kementerian Dikbud dan Kemenag. Sementara LPSDM lembaga bentukan Pemerintah Aceh untuk penyaluran beasiswa kepada aparatur Sipil Negara dari berbagai SKPA serta mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan S2 dan S3 ke Perguruan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi.”
Mereka juga meminta TAPA untuk tidak lagi memasukkan Dana BOS dalam hitungan anggaran 20% untuk pendidikan, karena dana Dana Transfer Pemerintah Pusat dari APBN untuk sektor pendidikan formal pada jenjang SD, SMP dan SMA sederajat yang jumlah nominal dan penerimanya telah jelas.
Sama halnya dengan dana Sertifikasi Guru juga bersumber dari APBN yang selama ini ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Kota untuk didistribusikan para guru dimasing-masing Kab/Kota, tanpa melalui proses pembahasan di DPRA dan DPRK.
“Jika Dana Serfikasi Guru tidak dihitung dalam 20% dari dana pendidikan maka mengapa dana BOS dimasukkan dihitung dalam 20% dana pendidikan Aceh.”
TAPA dan Banggar DPRA APBA tahun 2017 agar mengalokasikan Anggaran Pendidikan di atas batas minimal 20% khusus diperuntukkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SD, SMP dan SMA sederajat tidak memasukkan lagi dana Bos dan dana LPSDM dalam hitungan anggaran 20% dari dana pendidikan karena selama ini kamii perkirakan realisasi dana untuk penyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang SD sampai SMA sederajat hanya berkisar antara 8 – 9%, sSementara selebihnya telah terpakai untuk keperluan lain yang tidak terlait langsung dengan penyenggaraan pendidikan dibawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah Aceh, lanjut KOBAR-GB, untuk menginstruksikan kepada setiap SKPA yang aparaturnya ingin untuk melanjutkan Pendidikan ke srata S2 dan S3 agar dapat menempatkan sebahagian anggaran untuk pendidikan dari SKPA tersebut pada LPSDM sesuai dengan jumlah aparatur yang ingin melanjutkan pendidikan, sedangkan untuk biaya pendidikan kepada mahasiswa non aparatur yang ingin melanjutkan pendidikan S2 dan S3 diharapkan kepada pemerintah untuk menganggarkannya dari Pos lain atau mahasiswa yang bersangkutan dapat meminta bantuan dari Dana aspirasi anggota DPRA, bukan diambil dari dana 20 yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, Pemerintah Aceh agar tidak memasukkan gaji para guru SMA/SMK kedalam hitungan 20 dari anggaran pendidikan Aceh, karena gaji mereka yang selama ini berasal dari dana DAU akan dialihkan juga ke Pemerintah Propinsi karena adanya pengalihan para guru tersebut dari Pemerintah kab/kota ke Pemerintah Propinsi, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk memasukkan gaji guru SMA/SMK dalam hitungan 20% dana Pendidikan Aceh
Dana alokasi gaji guru kontrak NAD dan guru baca tulis Al-quran (BTQ) dari berbagai jenjang sekolah SD, SMP/SMA/SMK yang selama ini mereka sudah mengabdi dari tahun 2005 sampai sekarang dan diharapkan gaji mereka tetap dibayar oleh Dinas Pendidikan Acch yang ditransfer ke rekening kas Daerah masing-masing kab/kota untuk disalurkan kepada para guru yang bersangkutan.
Meminta kepada Dinas Pendidikan Aceh agar memprioritaskan Anggaran Pendidikan Aceh untuk Peningkatan Kompetensi Guru, Sumber Daya Kepala Sekolah, Pengawas dan pengadaan alat-alat keperluan Pembelajaran yang dapat menunjang peningkatan mutu pendidikan serta meminimalisir pengalokasian Anggaran Pendidikan untuk Pengadaan dan pcmbangunan fisik lainnya yang bersifat sekunder.
Meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI untuk berkenan memberi tanda koreksi pada dokumen Anggaran Pemerintah Aceh apabila Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan Banggar DPRA masih memasukkan dana BOS dan dana LPSDM dalam hitungan anggaran 20% dari dana Pendidikan Aceh pada APBA 2017. (AN03)
KOBAR-GB juga menduga ada mal-administrasi dalam Penyusunan Anggaran yang telah memasukkan dana BOS dan dana untuk Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) dalam hitungan anggaran 20% dari dana APBA pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya serta kelanjutan pengalokasian gaji guru Kontrak NAD yang telah mengabdi sejak tahun 2005 pasca pengalihan Guru SMA dan SMK dari Kab/ kota ke Pemerintah Propinsi.
Untuk itu, KOBAR-GB dalam audiensi Organisasi Profesi Guru dengan Komisi V DPR Aceh yang berlangsung di ruang Serbaguna DPR Aceh merekomendasikan beberapa item kepada Pemerintah Aceh, TAPA dan Banggar DPR Aceh, Senin 28 Nopember 2016.
KOBAR-GB meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Banggar DPRA agar pada APBA tidak memasukkan untuk LPSDM dalam hitungan anggaran 20% dana pendidikan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dana pendidikan adalah dana yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan Pendidikan mulai dari Pendidik Usia Dini (PAUD)/TK sampai kejenjang SMA sederajat atau Sekolah/Madrasah di bawah Kementerian Dikbud dan Kemenag. Sementara LPSDM lembaga bentukan Pemerintah Aceh untuk penyaluran beasiswa kepada aparatur Sipil Negara dari berbagai SKPA serta mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan S2 dan S3 ke Perguruan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi.”
Mereka juga meminta TAPA untuk tidak lagi memasukkan Dana BOS dalam hitungan anggaran 20% untuk pendidikan, karena dana Dana Transfer Pemerintah Pusat dari APBN untuk sektor pendidikan formal pada jenjang SD, SMP dan SMA sederajat yang jumlah nominal dan penerimanya telah jelas.
Sama halnya dengan dana Sertifikasi Guru juga bersumber dari APBN yang selama ini ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Kota untuk didistribusikan para guru dimasing-masing Kab/Kota, tanpa melalui proses pembahasan di DPRA dan DPRK.
“Jika Dana Serfikasi Guru tidak dihitung dalam 20% dari dana pendidikan maka mengapa dana BOS dimasukkan dihitung dalam 20% dana pendidikan Aceh.”
TAPA dan Banggar DPRA APBA tahun 2017 agar mengalokasikan Anggaran Pendidikan di atas batas minimal 20% khusus diperuntukkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SD, SMP dan SMA sederajat tidak memasukkan lagi dana Bos dan dana LPSDM dalam hitungan anggaran 20% dari dana pendidikan karena selama ini kamii perkirakan realisasi dana untuk penyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang SD sampai SMA sederajat hanya berkisar antara 8 – 9%, sSementara selebihnya telah terpakai untuk keperluan lain yang tidak terlait langsung dengan penyenggaraan pendidikan dibawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah Aceh, lanjut KOBAR-GB, untuk menginstruksikan kepada setiap SKPA yang aparaturnya ingin untuk melanjutkan Pendidikan ke srata S2 dan S3 agar dapat menempatkan sebahagian anggaran untuk pendidikan dari SKPA tersebut pada LPSDM sesuai dengan jumlah aparatur yang ingin melanjutkan pendidikan, sedangkan untuk biaya pendidikan kepada mahasiswa non aparatur yang ingin melanjutkan pendidikan S2 dan S3 diharapkan kepada pemerintah untuk menganggarkannya dari Pos lain atau mahasiswa yang bersangkutan dapat meminta bantuan dari Dana aspirasi anggota DPRA, bukan diambil dari dana 20 yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, Pemerintah Aceh agar tidak memasukkan gaji para guru SMA/SMK kedalam hitungan 20 dari anggaran pendidikan Aceh, karena gaji mereka yang selama ini berasal dari dana DAU akan dialihkan juga ke Pemerintah Propinsi karena adanya pengalihan para guru tersebut dari Pemerintah kab/kota ke Pemerintah Propinsi, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk memasukkan gaji guru SMA/SMK dalam hitungan 20% dana Pendidikan Aceh
Dana alokasi gaji guru kontrak NAD dan guru baca tulis Al-quran (BTQ) dari berbagai jenjang sekolah SD, SMP/SMA/SMK yang selama ini mereka sudah mengabdi dari tahun 2005 sampai sekarang dan diharapkan gaji mereka tetap dibayar oleh Dinas Pendidikan Acch yang ditransfer ke rekening kas Daerah masing-masing kab/kota untuk disalurkan kepada para guru yang bersangkutan.
Meminta kepada Dinas Pendidikan Aceh agar memprioritaskan Anggaran Pendidikan Aceh untuk Peningkatan Kompetensi Guru, Sumber Daya Kepala Sekolah, Pengawas dan pengadaan alat-alat keperluan Pembelajaran yang dapat menunjang peningkatan mutu pendidikan serta meminimalisir pengalokasian Anggaran Pendidikan untuk Pengadaan dan pcmbangunan fisik lainnya yang bersifat sekunder.
Meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI untuk berkenan memberi tanda koreksi pada dokumen Anggaran Pemerintah Aceh apabila Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan Banggar DPRA masih memasukkan dana BOS dan dana LPSDM dalam hitungan anggaran 20% dari dana Pendidikan Aceh pada APBA 2017. (AN03)
Via
Parlementaria