DPR Aceh Gelar RDPU Qanun tentang Perubahan Qanun Migas dan Qanun Otsus

ATJEH NET, BANDA ACEH – Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan qanun aceh  tentang perubahan kedua atas qanun aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh H. Dalimi, SE.Ak, Rabu 23 November 2016.

“Pengelolaan dana bagi hasil migas dan otonomi khusus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat aceh secara berkelanjutan dalam bidang pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi  rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan,” papar Dalimi.

Selain itu, lanjutnya, dana otonomi khusus dapat juga dialokasikan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh.

Dana otonomi khusus dan bagi hasil migas jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi bias sehingga menyebabkan pembangunan aceh tidak optimal.

“Kita mempunyai pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus yang bersumber dari apbn selama 20 tahun, yakni sebesar 2% dari DAU nasional dari tahun 2008 s/d 2022 dan 1% dari tahun 2023 s/d 2028,” lanjutnya.

Selain itu, juga ada dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi yaitu 55 % dari pertambangan minyak yang ada di aceh dan 40 % dari pertambangan gas bumi yang ada di Aceh.

“Pelaksanaan qanun otsus migas terjadi disinkronisasi antara substansi dalam UUPA dengan qanun dimaksud, maka qanun aceh nomor 2 tahun 2008 perlu direvisi agar sesuai dengan kebutuhan hukum berupa subtansi dan fungsi qanun, sebagai regulasi yang mengatur sistem perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan dan pengawasan dana otsus dan tambahan dana bagi hasil migas,” tambahnya.

Pola dan substansi qanun yang akan direvisi menyerupai pola dana alokasi khusus yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap aceh, yaitu program dan kegiatan yang diusulkan adalah program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota, tetapi harus sesuai dengan program/kegiatan prioritas pemerintah aceh. sedangkan mekanisme dana transfer dihilangkan dengan komposisi pembagian untuk kabupaten/kota maksimal 40 % dan 60 % untuk aceh, kemudian silpa kabupaten/kota menjadi milik pemerintah aceh.

Secara garis besar revisi qanun ini meliputi, besaran/komposisi pembagian, tata cara pengusulan, mekanisme penyaluran, pembentukan unit pengawasan dan koordinasi dan mekanisme pengawasan.

Dengan lahirnya revisi rancangan qanun aceh tentang otsus dan migas ini, dapat menjalankan secara optimal amanah undang-undang dan pp yang telah lahir untuk menghendaki adanya kesejahteraan rakyat aceh secara berkelanjutan.

Diharapan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) ada berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun aceh tentang perubahan kedua atas qanun aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, tutupnya. [AN03]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru