Parlementaria
KKR Aceh Untuk Mengungkapkan Pelanggaran HAM di Masa Lalu
ATJEH NET, BANDA ACEH - Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah melantik dan pengambilan sumpah jabatan anggota KKR Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (24/10).
Terbentuknya KKR didasari, amanah butir 23 MoU Helsinki yang menegaskan bahwa Komisi KKR akan dibentuk di Aceh.
Namun, KKR Indonesia dengan tugas merumuskan dan menyatukan upaya rekonsiliasi sebagaimana disebutkan dalam nota kesepahaman antara GAM dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani oleh Hamid Awaluddin atas nama RI dan Malik Mahmud memiliki GAM.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah mengatakan, dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 17, tambahan lembaran Aceh Nomor 60 pada tanggal 31 Desember 2013.
"Tugas, fungsi serta kewenangan KKR Aceh bukan sebagai tugas lembaga Jusdikal, namun sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu," Katanya.
Zaini juga meminta, Komisioner KKR Aceh untuk mempertimbangkan prinsip adat yang hidup dalam masyarakat, serta tata cara pemilihan penetapan anggota, organisasi dan tata cara masa tugas serta biaya penyelenggaraan Komisi KKR yang diatur dalam Qanun Aceh berpedoman pada UU berlaku.
"Terlaksananya pelantikan ini, KKR Aceh dapat melaksanakan tugas sebaik - baiknya untuk mencari fakta kebenaran dan rekonsiliasi di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh," Sebutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin mengatakan, pengungkapan kebenaran kasus masa lalu Aceh diharapkan tidak hanya mampu mengungkapkan penderitaan para korban termasuk mengurai secara lengkap kronologis kejadian, kerugian dan bentuk penderitaan korban.Namun, juga mampu melanjutkan hubungan antara anak bangsa yang pernah terciderai.
"Kerja nyata KKR ini tidak hanya dinantikan oleh rakyat Aceh, tetapi juga akan menjadi model wilayah lain didunia yang pernah mengalami hal serupa", Ujar Muharuddin. (Wl)
Via
Parlementaria