Presiden Obama Akan Veto RUU 9/11 yang Disahkan Majelis Kongres

ATJEH NET, WASHINGTON -- Presiden AS Barack Obama akan memveto RUU 9/11 yang disahkan oleh kedua majelis Kongres (Senat dan DPR). RUU ini   akan memungkinkan para korban dan keluarga korban serangan 11 September, berhak menuntut pemerintah Arab Saudi untuk memberi kompensasi kerugian akibat peristiwa 9/11 2001 lalu, juru bicara Gedung Putih Josh Earnest mengatakan pada  Senin, 12 September.

"Tidak sulit untuk membayangkan negara-negara lain menggunakan RUU ini ini sebagai alasan untuk memperkarakan diplomat atau anggota AS atau bahkan perusahaan AS ke pengadilan di seluruh dunia US," kata Earnest kepada wartawan dalam briefing harian. "Saya  mengantisipasi presiden akan memveto undang-undang ini," katanya.

DPR meloloskan RUU 9/11 atau  disebut juga Rancangan Undang-Undang Keadilan terhadap Sponsor Terorisme dengan suara bulat tanpa keberatan, pada hari Jumat (9/9)  setelah Senat meratifikasi  pada bulan Mei. Dengan demikian, RUU tinggal tergantung kepada Presiden Barack Obama untuk menandatangani atau memveto.

Presiden punya waktu 10 hari untuk melakukan veto, jika tidak maka otomatis RUU ini akan menjadi Undang-undang. Dead line bagi Obama untuk memveto  jatuh pada tanggal 23 September.

Konstitusi Amerika menentukan bahwa  Veto presiden tidak berlaku jika dua pertiga dari parlemen  maupun Senat menyetujui Undang-undang ini berlaku.

Gedung Putih pada Senin (12/9) mengonfirmasi bahwa Presiden Amerika Serikat Barack Obama akan memveto rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 menggugat Arab Saudi untuk menuntut kompensasi.

"Itu bukan cara yang efektif dan tepat bagi kita dalam menanggapi terorisme," kata juru bicara Gedung Putih Josh Earnest, menambahkan bahwa RUU yang memunculkan kekhawatiran di antara sekutu Washington di Teluk tersebut belum sampai ke meja presiden.

Pemerintah Arab Saudi, sekutu Amerika Serikat yang juga merupakan negara asal 15 dari 19 pembajak yang terlibat dalam serangan 11 September, berusaha keras agar ketentuan itu tidak sampai disahkan. Saudi pernah mengancam, akan menarik semua investasi Saudi di Amerika jika RUU ini diberlakukan.

Sebelumnya, pada Senin (12/9)  enam anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menyatakan "kekhawatiran mendalam" mengenai RUU tersebut, menyebutnya bisa "menciptakan preseden buruk". [SI Online|Al-Arabiya/dll]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru