Cj

Menilik Keputusan MK

ATJEH NET -- MENANGGAPI peta dan arus politik yang berkembang sampai saat ini, serta menyikapi hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang permohonan pengujian pasal 67 Ayat (2) huruf g UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap UUD 1945. saat ini saya rasa perlu kajian lebih mendalam lagi untuk tiap-tiap pihak dapat memahami isi dari Undang-undang tersebut secara sempurna. Agar nantinya tidak terjebak dalam meng artikan dan menafsirkannya. Tentu kita perlu mengacu kepada Undang-undang yang mengatur didalamnya tentang PILKADA. Apakah UUPA pada pasal dan ayat yang tersebut mengalami paradoks atau bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015?. Nah ini perlu kajian yang lebih substantife untuk memahaminya.
Saya menilai Putusan MK sudah sangat Tepat dengan mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 yang bahwa, didalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah tidak mensyaratkan tentang larangan bagi mantan narapidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Dan dalam pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA termaktub bahwa, Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi syarat sebagai berikut;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang di ancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
Semua peraturan dan qanun harus mengacu kepada Undang-undang. Maka dari itu, MK sudah sesuai aturan mengeluarkan putusan atas permohonan Bapak Ir. Abdullah Puteh dalam rangka memperjuangkan hak konstitusionalnya selaku warga Negara Indonesia yang sah untuk ikut dalam ajang Pilkada 2017-2022 di Aceh. Dan tidak ada yang terlanggar dan pemangkasan terhadap hak-hak Rakyat aceh yang tercerminkan dalam UUPA.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang di ancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
Semua peraturan dan qanun harus mengacu kepada Undang-undang. Maka dari itu, MK sudah sesuai aturan mengeluarkan putusan atas permohonan Bapak Ir. Abdullah Puteh dalam rangka memperjuangkan hak konstitusionalnya selaku warga Negara Indonesia yang sah untuk ikut dalam ajang Pilkada 2017-2022 di Aceh. Dan tidak ada yang terlanggar dan pemangkasan terhadap hak-hak Rakyat aceh yang tercerminkan dalam UUPA.
Kita Negara Hukum dan semua telah di atur dan ada mekanismenya. Terbuka lebar jalan untuk bagi siapa saja yang ingin melakukan permohonan pengujian pasal dan undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Dan saya rasa tidak ada yang dirampas dan di langgar oleh MK dari pada UUPA. Saya yakin MK juga cukup pertimbangan yang sangat matang dalam memutuskan perkara permohonan Bakal calon Gubernur Ir.H.Abdullah Puteh. Bukan serta merta membabi buta dalam mengeluarkan putusan tersebut.
Berpoltiklah dengan cara yang santun,bijak dan cerdas. Semua orang punya hak dan kewajiban di mata Undang-undang. Semua orang punya hak berbicara, punya hak mengajukan pendapat, punya hak untuk saling menghormati dan di hormati juga Punya hak konstitusional dalam ranah Hukum. Pemerintah hari ini tugasnya adalah mengkaji,mendalami serta membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat. Bukan malah membakar amarah, atau menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat yang se akan-akan hak-hak Rakyat Aceh telah di Injak-injak dan lain sebagainya.
Kehidupan masyarakat juga tidak ada bedanya dengan adanya atau tidak nya UUPA dalam hal kesejahteraan dan kemakmuran. Dan itu nyata terjadi dalam masa Pemerintahan saat ini. Apa yang termaktub dan amanat yang tertuang dalam UUPA apakah sudah kita laksanakan sepenuhnya untuk kesejahteraan Rakyat? Saya rasa tidak. Malah hari ini Rakyat makin jauh dari yang namanya hidup tenang dan damai. Dalam kelaparan, dalam penderitaan dan dalam pendapatan yang tidak stabil. Mari mengukur diri dan instropeksi, kita harus besikap jujur bahwa kita hari ini gagal membawa Rakyat Aceh ke arah yang lebih baik dari segi ekonomi, Pendidikan dll. Jangan selalu membawa nama Rakyat diatas mimbar dan podium dan pada akhirnya kita sendiri yang membunuh Rakyat kita sendiri. Ketika anda mengatakan bahwa hak Rakyat telah di rampas, yang sebenarnya andalah yang telah merampas hak Rakyat. Sadarkah Anda akan hal itu?. Saya mengajak seluruh Rakyat Aceh tercinta, ini bukan episode terakhir dan bukan akhir dari segala-galanya. Mari bahu membahu membangun Aceh dan berikan kontribusi yang positif untuk masa depan Aceh yang lebih gemilang.
Pesta Demokrasi PILKADA yang sebentar lagi akan tiba, marilah sama-sama kita bangun dan ciptakan silaturahmi yang baik dan kita sikapi secara arif dan bijak dalam setiap hal yang terjadi di sekeliling kita. Cukup sudah darah dan air mata selama ini mengalir di Bumi Aceh tercinta.
Janganlah menciptakan permusuhan dan kebencian sesama kita. Pilih dan dukunglah Pemimpin Yang amanat terhadap amanah Rakyat, yang bijak dan dan santun terhadap Rakyatnya. Serta Pemimpin yang memahami secara esensi dan universal terhadap segala kebutuhan Daerah dan Rakyatnya.
Salam untuk seluruh Rakyat Aceh tercinta
Via
Cj