News
Belum Miliki Izin, Mobil Pengangkut Alat Berat di EPC Blok A Terus Beroperasi
ATJEH NET, IDI RAYEUK – WARGA kecamatan Indra Makmu dan Julok mendesak pihak Dinas Perhubungan kabupaten Aceh Timur melakukan penertiban dan pengawasan terhadap kendaraan besar pengangkut alat berat di proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) Blok A di Kecamatan Indra Makmu, yang diduga sampai saat ini belum memiliki izin dari Dinas terkait, Rabu (31/08/16).
Kendaraan alat berat yang melintas di jalan umum Julok-Indra Makmu meresahkan warga, karena bermuatan melebihi tonase, sehingga menyebabkan jalan rusak parah.
Demikian disampaikan Muhammad Nurhaqi (34), salah satu tokoh masyarakat Indra Makmu.
"Kami minta Dinas perhubungan Aceh Timur, dan Intansi Pemerintah lainnya, agar berani mengambil langkah tegas dan bila perlu mengambil tindakan, sebelum menimbulkan resiko sosial yang diterima masyaratak dan daerah setempat," ujarnya.
Selain itu, masyarakat setempat juga meminta kepada PT. MEDCO E&P (Operator Blok A) dan pihak JEC (Contraktor pemegang tender EPC) yang diduga belum mengantongi izin penggunaan jalan umum, untuk segera ajukan permohonan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus, sesuai Permen PU No.20 Tahun 2010, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap fasilitas umum melalui peningkatan kontruksi kemampuan jalan dan jembatan sesuai dengan rute yang akan di laluinya, jelas Nurhaqi.
Sementara itu Kabid Darat Dinas Perhubungan Aceh Timur, Zulkifli, membenarkan bahwa pihak perusahaan PT. MEDCO belum pernah mengirim surat permohonan izin penggunaan, kepada dinas Perhubungan untuk menggunakan jalan pemerintah golongan 3.
Ia juga mengatakan, pihak Dishub sudah mengirim surat untuk semua Camat yang bertugas disetiap Kecamatan yang ada diwilayah Aceh Timur, agar mengawasi setiap penggunaan semua sarana pemerintah, tetap terjaga dan tidak cepat rusak.
Selain itu Zulkifli juga mengatakan, Pihak JEC perusahan sub di PT.Medco itu sudah mendatangi kepada pihaknya untuk bersosialisasi terlebih dahulu mengenai ijin jalan itu. dan pihaknya berharap mereka segera menyelesaikan ijin tersebut, dan mengikuti aturan pengunaan jalan golongan 3. [RI]
Via
News