Lembaga Acheh Future : Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik KIP Jilid I

ATJEH NET, IDI RAYEUK -- Menyikapi pemberitaan terkait dengan kisruh yang terjadi di Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Timur, dimana Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor 46k/2015/TUN/2015 tertanggal 6 Juli 2015 menolak permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan memenangkan penggugat Iskandar gani SH dan kawan – kawan atau yang dikalangan lokal lebih dikenal KIP Jilid I.

Surat Keputusan KPU Pusat yang telah menetapkan nama – nama ketua dan komisioner KIP Aceh Timur yang proses seleksi perekrutan mereka dilakukan oleh Komisi A DPRK Aceh Timur.

Namun disisi lain, DPRK Aceh Timur tetap mendukung KIP Jilid II yang mereka rekrut melalui Panitia Penjaringan (Panja), dengan alasan merujuk pada ketentuan UUPA.

Terkait dengan SK KPU Republik Indonesia, RI tentang pengangkatan KIP Jilid I atas nama Iskandar A Gani dan kawan – kawan.

MK setuju dan sepenuhnya mendukung SK tersebut, sebab keberadaan SK yang di maksut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan telah mendapatkan respon hukum dari Mahkamah Agung Negara Republik Indonesia RI, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari lemaga tertinggi Negara dan lembaga eksekutor demokrasi tertinggi.Hal ini juga mengingat waktu penyelenggaraan Pemilukada sudah sangat dekat dan singkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Lembaga Acheh Future Syukrillah "MK salah satu lembaga yang terpercaya dan ikut memantau PILKDA pada tahun 2012 yang lalu", jela snya lewat rilis yang dikirim ke Radaraceh.com, Jum'at (15/07/16).

Syukri menambahkan, persoalan ada upaya oleh kalangan tertentu di internal DPRK Aceh Timur untuk melaksanakan rapat paripurna khusus untuk mengkaji dan menelaah SK KPU RI tentang pengangkatan KIP jilid I, hal ini jelas bukan otoritasnya DPRK Aceh Timur, namun ini domainnya lembaga peradilan. "Jadi kami mendesak DPRK Aceh Timur untuk segara menindaklanjutinya, jika tidak ingin disebut melawan dan mengankangi keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap" jelasnya.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap upaya penguatan demokrasi dan Pemilukada di Aceh Timur untuk secara bersama – sama mengharapkan dan mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera melantik KIP Aceh Timur Jilid I yang telah 'dilegalisir` oleh KPU Pusat tersebut", jelas syukri kembali.

Bupati dalam hal ini harus memposisikan diri sebagai Kepala Daerah, yang dituntut harus netral dan taat hukum, sebab jika tidak maka yang akan terjadi adalah perlawanan dari masyarakat yang telah lama merindukan sebuah perjalanan demokrasi yang bersih, aman terbuka dan dan bebas KKN. tambahnya lagi.

"Mari bersatu padu, wujudkan demokrasi yang berkualitas, sebab hanya dengan cara ini akan lahir pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat Aceh Timur, dan siapa pun mereka yang mencoba – coba terus berbuat kecurangan atas nama kekuasaan, sesungguhnya itulah musuh kita bersama, siapa pun dia. Masyarakat harus diberikan pencerahan, agar mereka mengetahui dan kuat", tutup Syukri. (RI).

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru