RATUSAN PEMUDA SEUNUDDON DESAK BUPATI ACEH UTARA UNTUK SEGERA MENCOPOT CAMAT DARI JABATANYA
ATJEH NET | Seunuddon, Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Seunuddon Kabupaten Aceh Utara melakukan protes terhadap bendahara Camat Kecamatan setempat yang dianggap telah memanipulasi kwitansi pembayaran uang makan minum PS Putra Seunuddon pada saat mengikuti piala Bupati Cup I di lapangan Simpang Keuramat beberapa waktu lalu, Sabtu (11/06).
Hal ini disampaikan Oleh Ketua KNPI Kecamatan Seunuddon Indra Saputra kepada wartawan pada Jumat, 10 Juni 2016 kami sangat menyayangkan tindakan bendahara Kecamatan yang memanipulasi data kwitansi sehingga tidak sesuai dengan jumlah uang yang dianggarkan.
"Permohonan yang kami ajukan untuk tim PS Putra Seunuddon sejumlah 400 Ribu Rupiah yang kami gunakan untuk biaya trasportasi pemain, dan disitu ada kejanggalan, karena pihak Kecamatan kami menyuruh menandatangani dua lembar kwitansi sejumlah 400 dan sejumlah 600 ribu, namun uang yang kami terima 300 ribu sedangkan ini jelas ada permainan," Ungkap Indra Saputra".
Selain itu, KNPI Seunuddon juga meminta Bupati Aceh Utara untuk segera menggantikan Camat tersebut, karena dianggap tidak ada kontribusi apapun terhadap masyarakat.
"Selami ini tidak pernah ada kegiatan di Kecamatan, sebaiknya Bupati Aceh Utara menggantikannya dengan Camat yang benar-benar serius bekerja untuk membangun kecamatan seunuddon," Pintanya".
Sementara Pengurus Ketua Himpunan Kerukunan Masyarakat Seunuddon (HIKMAS) Irwansyah, juga menyampaikan hal senada, ia menyampaikan kekecewaan terhadap tingkah laku bendahara yang telah memanipulasi kwitansi.
"Hal seperti ini bukan kali pertama terjadi sudah beberapa kali, selama ini kami diam bersabar, bahkan ketika kami protes soal kwitansi alasannya selalu kesilapan," ujar Irwansyah".
HIKMAS juga tidak terima dengan apa yang dilakukan pihak Kecamatan, ia berharap kecamatan Seunuddon bersih dari hal-hal yang berbau korupsi, mereka berjanji akan terus memantau kinerja pihak Kecamatan.
"Bupati Aceh Utara harus segera memindahkan Camat disini (Seunuddon) kami berharap pihak penegak hukum untuk terus memantau hal-hal seperti ini agar tidak terjadi di Seunuddon," katanya".
Camat Seunuddon Fatwa Maulana, S.sos kepada Wartawan menjelaskan, bahwa sistem keuagan di Indonesia, sistem nya amprah dan itu bukan Langsung, dan Uang tersebut belum di pertangung jawabkan dalam uang pemerintah, itu saja uang pribadi Saya kasih,"Sebutnya".
Dalam Kwitansi tersebut, pihak PPTK belum ditandatangani dan pihak penerima juga belum menandatangani, hanya bendahara dan saya yang menandatangani, itu tidak Sah Dalam Bukti Hukum ,jadi intinya uang yang saya kasih sama pihak mereka itu belum saya amprah ke pemerintah" Cetus Camat Fatwa.(Khaini)