DPP PAKAR ACEH : PEMBAHASAN QANUN PILKADA ACEH HANYA KURAS ANGGARA TANPA MEMBUAHKAN HASIL

BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh minta eksekutif dan Badan Legislasi DPRA segera membahas kembali dan mengesahkan Qanun Pilkada agar dapat dikoreksi oleh Mendagri.

Qanun itu dinilai sangat penting mengingat pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2017.

Ketua DPP PAKAR Muhammad Khaidir, S.H., mengatakan, sebelumnya pihak eksekutif yang diketuai oleh Asisten Pemerintah Aceh Dr. Muzakkar A. Gani, S.H, M.Si., secara sepihak menghentikan pembahasan perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Hal ini terkait isi pasal 24 huruf E dan G yang kontroversial karena mengharuskan warga membuat pernyataan tertulis di atas materai dan mengetahui Keuchik serta ditempelkan di meunasah Gampong.
Penghentian pembahasan tersebut dilakukan karena tidak ditemukan kata sepakat antara tim eksekutif dan legislatif setelah empat kali mengalami kebuntuan.

"Seharusnya (Qanun Pilkada) itu sudah disahkan dan sesegera mungkin dikoreksi oleh Menteri dalam Negeri. Keterlambatan ini sangatlah merugikan," ujar Khaidir melalui pernyataan tertulis yang diterima Radaraceh.com Grup Atjeh Net, Selasa,(31/05).

Khaidir menilai aneh eksekutif menghentikan pembahasan revisi qanun itu secara sepihak. Padahal, kata dia, qanun tersebut usulan eksekutif kepada legislatif untuk dibahas bersama.

"Namun malah eksekutif sendiri yang menghentikan pembahasannya. Jangan terkesan memperjuangkan kepentingan kelompok dalam regulasi Qanun Pilkada itu," Ujar putra asal Peureulak.

"Bayangkan saja, berapa sudah dihabiskan anggaran Aceh untuk pembahasan Qanun Pilkada yang tidak membuahkan hasil itu. Kalau misalnya kita bangun rumah dhuafa kepada masyarakat yang membutuhkan, sudah berapa rumah," kata Khaidir".

Karena itu, DPP PAKAR berharap pembahasan qanun itu kembali dilanjutkan. "Dan kemudian masih banyak lagi yang perlu dilakukan pembahasan Qanun Aceh yang sudah masuk dalam prioritas, bukan hanya qanun pilkada semata,"Tutupnya".(RI)








Postingan Lama
Postingan Lebih Baru