News
Kapolri: Pelapor Tempo Seharusnya ke Dewan Pers
Berita ATJEH. Jakarta -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pelaporan majalah Tempo seharusnya ditujukan ke Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers. Permasalahan yang berkaitan dengan isi berita memang menjadi tanggung jawab Dewan Pers.
"Tapi, kadang masyarakat kan tidak mau repot. Makanya lapornya ke polisi," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015. "Ya, kami juga tidak bisa menolak."
Menurut Badrodin, tidak semua masyarakat paham bahwa permasalahan isi berita harusnya dilaporkan ke Dewan Pers, bukan ke Bareskrim. Sebagian masyarakat, kata dia, lebih memilih melaporkan media ke polisi lantaran masih awam dengan Dewan Pers. Namun, ia tak mempermasalahkan bila akhirnya masyarakat melaporkannya ke polisi.
"Kalau laporannya ke polisi, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Apakah ada unsur pidananya atau tidak. Kalau tidak, cukup diselesaikan ke Dewan Pers," ujarnya.
Majalah Tempo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait laporan utama tentang 'Kriminalisasi KPK' edisi 13-19 Juli 2015 pada Sabtu siang. Pelapornya adalah bakal calon wali kota Bandar Lampung asal PDI Perjuangan Maruly Hendra Utama.
Maruly menuding Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan tim wartawan atas tuduhan penistaan sesuai pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyebaran fitnah seperti pasal 311 KUHP, dan pembuatan berita bohong yang diatur pasal 390 KUHP. Dia mengaku merasa dirugikan atas laporan tersebut. Dia memandang laporan itu berisi fitnah.
Laporan utama majalah Tempo itu menuliskan dugaan kriminalisasi yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah transkrip percakapan orang yang diduga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan orang yang diduga anggota Divisi Hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.
Juga ada pembicaraan Hasto dengan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri bernomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No. 05/II/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers ditandatangani pada 9 Februari 2012.
Kesepahaman itu diteken oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti nota kesepahaman itu dimuat pada Pasal 3 yang berisi sebagai berikut:
Pasal 3 Ayat 1: pihak kedua (Kepolisian RI) melakukan tindakan penyidikan untuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat pihak pertama (Dewan Pers) apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat dil uar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 3 Ayat 2: pihak pertama menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh pihak kedua, apabila laporan dan atau pengaduan mesyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pihak pertama meneruskan kepada pihak kedua sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.
Pasal 3 Ayat 3: Pihak pertama membantu pihak kedua dalam hal apabila pihak kedua menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers termasuk surat pembaca dan opini untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Pasal 3 Ayat 4: Pihak pertama memberikan saran pendapat secara tertulis kepada pihak kedua bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
sumber: tempo.co
Via
News