Kinerja Pengawasan Galian C Belum “Maksimal”
Berita ATJEH Net, Aceh Utara -- Kurangnya pengawasan galian C dari pemkab Aceh Utara menyebabkan tebing sungai ambruk dengan tingkat kerusakan air sungai yang juga tinggi.
Menurut pantauan media ini, area yang digali telah merambah zona-zona perlindungan lingkungan hidup dikarenakan maraknya galian C beroperasi ilegal di antara lain terjadi di Kecamatan Langkahan, Sawang, Nisam Antara, Muara Batu, Kuta Makmur, Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek,
Menurut data dari (KP2T) Aceh Utara hanya empat perusahaan yang resmi memiliki izin untuk galian C,Sedangkan ratusan galian C yang lain beroperaasi bebas, sehingga bisa membuka peluang terjadi kerusakan lingkungan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab
Menurut Kepala Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Uceh Utara melalui kasi pertambangan, Darmawan, hingga kini belum ada laporan dari pihak masyarakat sehingga sampai saat ini masalah galian C yang beroperasi ilegal, maka pihak dinas tidak turun kelapanggan untuk croscek kebenaran tersebut, Selasa 15 Oktober 2014.
Perda yang mengatur tentng izin pertambangan dan galian C, harus mengacu kepada beberapa undang-undang (UU) di antaranya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. [BA|Wardi]
Menurut pantauan media ini, area yang digali telah merambah zona-zona perlindungan lingkungan hidup dikarenakan maraknya galian C beroperasi ilegal di antara lain terjadi di Kecamatan Langkahan, Sawang, Nisam Antara, Muara Batu, Kuta Makmur, Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek,
Menurut data dari (KP2T) Aceh Utara hanya empat perusahaan yang resmi memiliki izin untuk galian C,Sedangkan ratusan galian C yang lain beroperaasi bebas, sehingga bisa membuka peluang terjadi kerusakan lingkungan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab
Menurut Kepala Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Uceh Utara melalui kasi pertambangan, Darmawan, hingga kini belum ada laporan dari pihak masyarakat sehingga sampai saat ini masalah galian C yang beroperasi ilegal, maka pihak dinas tidak turun kelapanggan untuk croscek kebenaran tersebut, Selasa 15 Oktober 2014.
Perda yang mengatur tentng izin pertambangan dan galian C, harus mengacu kepada beberapa undang-undang (UU) di antaranya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. [BA|Wardi]