Parlementaria
Berita ATJEH Net, Lhoksukon -- Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara mengalami penurunan di tahun 2015 ini. akibat adanya perubahan perolehan dana perimbangan pada Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dari target Rp 509 miliar, namun hanya ada Rp 317 miliar, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp. 200 Miliyar.
Penurunan APBK 2014 ini setidaknya telah menjadikan proyeksi pendapatan pada Tahun 2015 lebih kurang sebesar Rp 1,572 triliun.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, melalui wakilnya M. Jamil, M.Kes, yang dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara, Senin, 11 Agustus 2014.
Dalam rapat Paripurna yang bertajuk penyampaian Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2015, total pendapatan daerah yaitu sebesar Rp 1,572 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 139 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1.123 triliun dan dana pendapatan lain-lain dari daerah yang sah sebesar Rp 308 miliar.
Dilaporkan juga, sementara anggaran belanja daerah yaitu sebesar Rp 1.550 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 969 miliar dan belanja langsung Rp 581 miliar. Untuk pembiayaan daerah Rp 21 miliar, terdiri dari penerimaan sebesar Rp 5 miliar dan pengeluaran Rp 26 miliar.
Sehingga, diputuskan beberapa kebijakan dari tahun sebelumnya yaitu, pengurangan belanja perjalanan dinas pada semua SKPK pada kegiatan koordinasi pada semua SKPK sebesar 35%.
Tak lupa juga kebijakan pengurangan ini diterapkan pada belanja pemeliharaan dan kendaraan sebesar 50%, belanja jasa listrik, telepon dan air sebesar 25%. Sementara untuk perkiraan dana alokasi umum (DAU) naik sebesar 8%, dan pembayaran cicilan hutang direncanakan selama 3 tahun, dan yang selanjutnya pengalokasian dana tebus Raskin selama 6 bulan.
Dalam kesempatan itu, Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini digelar berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah tanggal 8 Agustus 2014. "Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2014 akan dilaksanakan juga rapat Paripurna Istimewa ke 6 dalam rangka mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI." [BA|Intan]
Wabup : APBK Aceh Utara 2015 Akan Mengalami Penurunan
![]() |
Wakil Bupati sedang menyampaikan laporan KUA PPAS APBK 2015 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dari target Rp 509 miliar, namun hanya ada Rp 317 miliar, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp. 200 Miliyar.
Penurunan APBK 2014 ini setidaknya telah menjadikan proyeksi pendapatan pada Tahun 2015 lebih kurang sebesar Rp 1,572 triliun.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, melalui wakilnya M. Jamil, M.Kes, yang dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara, Senin, 11 Agustus 2014.
Dalam rapat Paripurna yang bertajuk penyampaian Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2015, total pendapatan daerah yaitu sebesar Rp 1,572 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 139 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1.123 triliun dan dana pendapatan lain-lain dari daerah yang sah sebesar Rp 308 miliar.
Dilaporkan juga, sementara anggaran belanja daerah yaitu sebesar Rp 1.550 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 969 miliar dan belanja langsung Rp 581 miliar. Untuk pembiayaan daerah Rp 21 miliar, terdiri dari penerimaan sebesar Rp 5 miliar dan pengeluaran Rp 26 miliar.
Sehingga, diputuskan beberapa kebijakan dari tahun sebelumnya yaitu, pengurangan belanja perjalanan dinas pada semua SKPK pada kegiatan koordinasi pada semua SKPK sebesar 35%.
Tak lupa juga kebijakan pengurangan ini diterapkan pada belanja pemeliharaan dan kendaraan sebesar 50%, belanja jasa listrik, telepon dan air sebesar 25%. Sementara untuk perkiraan dana alokasi umum (DAU) naik sebesar 8%, dan pembayaran cicilan hutang direncanakan selama 3 tahun, dan yang selanjutnya pengalokasian dana tebus Raskin selama 6 bulan.
Dalam kesempatan itu, Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini digelar berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah tanggal 8 Agustus 2014. "Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2014 akan dilaksanakan juga rapat Paripurna Istimewa ke 6 dalam rangka mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI." [BA|Intan]
Via
Parlementaria